TERKAIT ” KETIDAK JELASAN” KASUS BIMTEK APDESI, KEJAKSAAN NEGERI LAMBAR DIGERUDUK MASSA
LAMPUNG BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Terkait peningkatan status dengan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepeotisme (KKN), dalam kegiatan Bimbingan Tekhnik (Bimtek) Aparatur Pemerintahan Desa yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan justru menimbulkan beragam pertanyaan yang meragukan integritas pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam mengungkap sebuah kasus korupsi.
Sebagai wujud keperihatian dan kepedulian atas permasalahan tersebut,Rabu 9-3-2022 puluhan massa dari berbagai Ormas dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang ada di Lambar yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Menurut salah seorang orator dalam aksi tersebut Chaidir, diadakannya aksi damai itu berdasarkan adanya keraguan soal integritas dari pihak Kejari Lambar yang berdasarkan pada pernyataan Kepala Kejari Lambar, Riyadi SH, yang dalam pres realise yang digelar di Kantor Kejari setempat,Rabu 16-2-2022 yang lalu menyampaikan, jika pada bulan November 2021 lalu ada salah satu pengurus yang berhubungan dengan pihak ke tiga untuk melakukan Bimtek sementara saat itu anggaran belum tersedia. Setelah anggaran APBDes disahkan, dilakukan kegiatan tersebut di Hotel Horizon pada Bulan Mei 2021 yang seharusnya kegiatan tersebut tiga hari ternyata lebih dari 3 hari.
Masih menurut Chaidir, dalam kesempatan itu, Riyadi juga mengatakan, tindakan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan Bimtek itu tidak diselenggarakan oleh badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sesuai dengan Permendagri nomor 96/2017 tentang tatacara kerjasama desa dan pemerintahan desa.
Lebih lanjut disampaikan seharusnya bukan APDESI Lambar yang melakukan kerjasama tetapi BKAD. Dalam kegiatan Bimtek tersebut pihak APDESI Lambar tidak melakukan tahapan persiapan penawaran juga penyusunan rancangan peraturan bersama Kepala Desa atau Peratin serta penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga, baru kemudian pelaksanaan yang diakhiri dengan adanya pelaporan.
Masih berdarakan keterangan Haryadi(Kajari) seperti yang disampaikan Chaidir dalam pres realisenya, Riyadipun mengatakan jika pihaknya telah memanggil 40 orang Peratin dan Camat terkait permasalahan Bimtek tersebut. berdasarkan dari hasil audit inspektorat Lambar, kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum tersebut mencapai Rp.700 juta lebih.
Dari pernyataan Kajari itu, Aliansi Perjuangan untuk Penegakan Hukum menduga adanya indikasi penggiringan Opini hukum oleh pihak Kejari Lambar agar penetapan tersangka yang nantinya dilakukan hanya didasarkan kepada pengurus APDESI Lambar.
“Padahal jika dilihat dari kacamata awampun, dapat diketahui jika dalam permasalahan Bimtek APDESI Lambar tahun 2021 itu, melibatkan banyak pihak yang kesemuanya memiliki peran andil dalam memunculkan kerugian Negara sebagai mana dimaksud oleh pihak Kejari Lambar,”ujar Koordinator Aliansi tersebut Jhonny Yawan yang juga bertindak sebagai salah seorang orator dalam Aksi Damai itu.
Ditambahkannya, serta sebagai hakikat daripada korupsi yang tidak bisa berdiri sendiri, pihak Kejari Lambar seakan abai terhadap pran Kolusi dan Nepetisme dalam permasalahan Bimtek ini sehingga hanya berfokus dalam mengejar nominal kerugian yang ditimbulkan.
“Oleh Karena itu kami mendesak pihak Kejari Lambar untuk mengevaluasi ulang proses penyelidikan yang sudah dilakukan agar dapat juga berfokus kepada peranan Camat Dinas DMPP Lambar, dan Inspektorat Lambar dalam permasalahan Bimtek Dana Desa tahun 2022 itu,” kata dia.
Sebab lanjutnya jika permasalahan ini hanya dibebankankan kepada APDESI Lambar maka proses penegakan hukum yang dilakukan tidak akan menimbulkan rasa keadilan sehingga, cita-cita pemberantasan korupsi di Negeri ini tidak akan pernah tercapai.
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut agar Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengevaluasi ulang proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan Apdesi Lambar tahun 2021 lalu.Masa juga menuntut agar Kejaksaan Negeri Lambar bisa mengusut tuntas keterlibatan oknum ASN di lingkup inspektorat, DPMP, serta camat dalam tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut.
“Kita lakukan ini agar Kejaksaan Negeri Lampung Barat tidak terfokus melakukan penyelidikan kepada Apdesi Lambar, sedangkan ada oknum lain yang terlibat masih melenggang bebas di luaran sana tanpa dilakukan upaya penyelidikan dan kami memiliki bukti akan dugaan keterlibatan mereka,” tandas Joni Yawan.
Secara terpisah, pasca dilakukanya Aksi damai itu, Kajari Lambar Riyadi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menentukan tersangkanya, tetapi kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat kami belum menentukan tersangkanya namun saat ini kasus itu telah naik ke tahap penyidikan,” terang Riadi.
Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi mengatakan, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 31 tahun 1999 dijelaskan masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya sudah menerima perwakilan dari masa dan saya jelaskan bahwa kita dalam penegakkan hukum tidak bisa mengira-ngira, alat bukti yang digunakan harus valid, sehingga kita akan melakukan validasi kembali terhadap alat-alat bukti yang dimiliki untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Sehingga nanti kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, dan jika ada masyarakat yang mempunyai bukti keterlibatan oknum lain silahkan dibuktikan di persidangan, tetapi yang pasti saat ini masih pada tahap penyidikan umum belum penetapan tersangka, tambahnya.
“Pada proses penyidikan kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa peratin dan pihak DPMP sebagai saksi, dan untuk penetapan tersangka mudah-mudahan setelah proses penyidikan selesai langsung kita umumkan,” pungkasnya. (FIK)