
BATAM, BIDIKNASIONAL.com – Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Yustinus Halawa, SH, MH. Didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Batam Kota IPDA EVANDER CLINTON MAAIL, S.Tr. K beserta tim opsnal Polsek Batam Kota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka perampokan sepeda motor pada Rabu (9/3/2022), sekira pukul 17.00 wib. dikawasan Bundaran BP Batam, Kec. Batam Kota – Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Yustinus Halawa, SH, MH menyampaikan Kronologis awalnya, Inisial Nurhayati dari arah bengkong melintasi bundaran BP Batam tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan 2 orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor menarik tas yang dibawa oleh pelapor, sehingga pelapor tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dibawanya hingga akhirnya pelapor terjatuh dan tidak menyadari lagi apa yang terjadi selanjutnya.
“Adapun barang – barang yang berhasil dibawa oleh pelaku adalah 1 buah tas berwarna kuning berisikan perlengkapan, data diri dan 1unit HP merk samsung S7 edge beserta charger. “Jelas IPTU Yustinus Halawa, kepada awak media ini Selasa 15 Maret 2022.
Diungkapkan nya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan mengalami luka pada bagian bibir serta sakit pada bagian kepala.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polri) guna pengusutan lebih lanjut. Dan Pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait pencurian dengan kekerasan (jambret) di Bundaran BP Batam,
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU YUSTINUS HALAWA, SH, MH dan Panit 1 Reskrim Polsek Batam Kota IPDA EVANDER CLINTON MAAIL, S.Tr. K beserta tim opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi kejadian dimana terhadap kedua orang diduga pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Polda Kepri beserta masyarakat sekitar dan terhadap barang bukti berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku.
” Sehingga terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelas IPTU Yustinus Halawa.
Berikut Barang Bukti yang diamankna;
.1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor.
.1 buah tas berwarna kuning merk PRADA.
. 1 buah tali tas yang telah putus.
. 1 buah dompet kecil dengan corak warna merah, putih dan hijau bermotif semangka yang berisikan uang koin.
. 1 buah charger HP samsung
. 1 unit HP samsung S7 edge dengan pelindung berwarna pink.
“(Hany s)


