KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari pengalaman rekan yang terdiri dari LSM dan wartawan yang hendak membeli Pertalite untuk mobilnya di SPBU 44. 513 .22 pada hari Kamis 17/3/2022 pukul 11.00 WIB, salah satu operator mengatakan pembelian Pertalite hanya akan dilayani dari pukul 05.00 – 08.00 WIB dan pukul 17.00- 22.00 WIB. Akhirnya mobil wartawan dan LSM itu mengisi mobilnya dengan Pertamax.
Pada hari Sabtu 19/3/2022 pukul 19.30 WIB kembali salah satu LSM tersebut hendak mengisi sepeda motornya dengan Pertalite di SPBU 44. 513 .22 tetapi kembali ditolak karena habis dan disuruh pindah ke Stasiun pengisian depan yang masih ada Pertalitnya dan harus mengantri lama.
Pukul 21.30 WIB datanglah pembeli membawa jerigen dengan diangkut mobil carry, beberapa sepeda motor yang membawa jerigen dan mobil bak terbuka yang membawa 11 jerigen. Mereka dilayani pembelian Pertalite hingga pukul 23.00 WIB dan anehnya lagi stasiun pengisian yang pukul 19.30 WIB tidak mau melayani pembeli dengan alasan habis tetapi melayani pembeli menggunakan jerigen diatas pukul 22.00.
Saat wartawan meminta keterangan kepada salah satu pembeli yang menggunakan jerigen, pembeli tersebut mengatakan setiap satu jerigennya membayar Rp 5.000 diluar harga Pertalite yang dibelinya dan itu berlaku bagi semua pembeli yang menggunakan jerigen.
” Saya kalau beli ya nambah Rp 5.000,- diluar harga Pertalite 1 jerigen, ” ucapnya.
Saat salah satu operator yang tidak ada nama di dadanya ditanya wartawan kenapa di stasiun ini tadi pukul 19.30 WIB habis tapi diatas pukul 22.00 malah melayani pembeli Pertalite menggunakan jerigen, ia tidak bisa menjawab dan diam saja.
Solikin salah satu operator yang dimintai keterangan mengatakan,” ini kita lagi lembur,” jelasnya.
Masyarakat sekitar SPBU tersebut saat dimintai tangggapan mengatakan, SPBU ini memang setiap hari mulai pukul 22.00-00.00 melayani pembelian jerigen dalam jumlah yang banyak
Padahal SPBU 44. 513 .22 ini yang membuat aturan kapan bisa melayani pembelian Pertalite dengan alasan pembatasan kuota Pertalite ternyata lebih mementingkan pembelian Pertalite menggunakan jerigen dengan imbalan Rp 5.000,- / jerigen.
Data dihimpun bn.com dari berbagai sumber, Padahal sudah jelas Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.
Akan tetapi aturan diatas tidak diindahkan oleh manajemen SPBU 44. 513 .22, terbukti lebih mementingkan melayani pembelian jerigen daripada masyarakat luas.
Kami selaku kontrol sosial akan meminta Pertamina bertindak tegas kepada SPBU 44.513.22. dan tentunya beberapa LSM dan wartawan akan terus mengawasi regulasi Pertalite di SPBU tersebut. Sementara pemilik spbu belum berhasil dikonfirmasi bn.com. (tim)