LABUHANBATUSUMUT

Tergiur Upah, RLS Terduga Pelaku Pengedar Sabu Diciduk Polisi

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.

Peristiwanya penangkapan  pelaku diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan namun oleh tim ditindak lanjuti pada hari ,Sabtu (19/3/2022 ), sekira pukul 15.00 Wib, di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara.

Dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS (Riski Lesmana Siregar) alias Riski Lk 22 Th,Pekerjaan Pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel diamankan didepan rumah ibuk angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.

Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil.

Terhadap Tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

(M. SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button