Keterangan Gambar: Tersangka korupsi Bansos saat dimasukan ke mobil tahanan Kejari Lamongan
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Tersangka berinisial N diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial perumahan di Desa / Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan hari ini Rabu (23/03) dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Tersangka N melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri sendiri sebagaimana pasal 2 UU tindak pidana korupsi.
“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto.
Hal senada, dikatakan Anton Wahyudi Kasi Pidsus Kejari Lamongan, kronologi dan motif yang dilakukan tersangka, diduga kuat melawan hukum karena sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.
”Tersangka diduga melakukan korupsi bantuan sosial perumahan dari anggaran DAK tahun 2020. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” ujar Anton.
Sementara, barang bukti yang disita, dikatakan Anton, berupa uang tunai dan beberapa proposal juga gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8, dengan ancaman maksimal hukuman 3 tahun penjara,” tegas Kasi Pidsus Anton Wahyudi.
Penulis : Bang IPUL