JATIMJOMBANG

Proyek Rabat Beton Desa Puton Dana BK 2021 Diduga Dikorupsi

Keterangan Foto: Proyek Rabat Beton Dana BK di Desa Puton diduga menggunakan semen curah (kemasan karung glangsing), diduga tidak ber SNI dan kwalitas mutunya meragukan

Gunakan Semen Tanpa Merk, Inspektorat Jombang Didesak Turun Gunung

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sungguh ironis sekali bila pada pengawasan pada proyek menggunakan uang negara kurang selektif. Perlu diketahui, untuk pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan rabat beton atau infrastruktur lainnya yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) sebenarnya perlu pendampingan dan pengawasan khusus yang ketat dari dinas terkait. Pasalnya proyek rabat beton dari anggaran BK tahun 2021di Dusun Pojok, Desa Puton diduga mempunyai kualitas buruk .

Menurut sumber bn.com, proyek BK yang terletak di Desa Puton, kecamatan Diwek  sepatutnya pihak Inspektorat Jombang turun gunung untuk memeriksanya, karena diduga tidak sesuai spek.

Selain itu, pekerjaan rabat beton dengan nilai anggaran BK Rp 50 Juta, volume 72,50 X 3 X 0,15 meter diduga mengunakan material semen asal-asalan, sehingga pekerjaan tersebut diragukan mutu dan kualitasnya.

Menurut warga desa Puton yang tak mau disebut namanya Sabtu ( 19/3 ) mengatakan, ” Sebelumnya saya sebagai masyarakat Puton mengucapkan Alhamdulilah karena jalan yang tadinya rusak sekarang bagus dicor (Rabat beton), tapi saya juga kecewa karena pekerjaan rabat beton ditengarai tidak sesuai spek,” ujar warga.

Kekecewaan pun terjadi lagi setelah melihat langsung waktu itu,” patut di sayangkan  material semen yang digunakan diduga tidak standar, diketahui kemasannya tidak memakai sak semen seperti semen yang ada di pasaran tertera yang ada merk dan ber-SNI,” jelas warga.

“Bahkan patut dipertanyakan belanja semen dimana kemasannya kok aneh memakai glangsing ( Karung red) apakah semen tersebut sudah ada SNI nya,” ujarnya.

Sedangkan sudah jelas , aturan dari Memperin (Menteri Perindustrian) berlakukan SNI semen secara wajib terhitung tanggal 17 Oktober 2007, sebagai upaya untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen terhadap mutu produk, sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI). Semen Secara Wajib dan mulai berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan.

Sementara untuk produk semen curah, harus ada salinan SPPT-SNI di dokumen pengirimannya.

Sementara Kepala Desa Puton belum berhasil dikonfirmasi. Sedang Kepala Inspektorat Jombang Eka Suprasetya ketika dikonfirmasi mengatakan, ” Terimakasih infonya,segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

(Tok/bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button