SUMUTTAPANULI UTARA

Kejati Sumut Lanjutkan Penyelidikan Dugaan KKN Realisasi Dana PEN di Pemkab Taput

Ilustrasi gambar

TAPANULI UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Penyelidikan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait realisasi anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 yang dikucurkan Negara dalam bentuk pinjaman dalam Negeri ke Daerah Taput dan di realisasikan melalui SKPD di Pemkab Taput terindikasi bermasalah.

Masih bergulir di Satuan Kerja Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Hal itu di ungkapkan Kepala Kejati Sumut Idianto, S.H, M.H. Selasa (29/3/22).

Kepada media ini, Idianto melalui juru bicara Kejati Sumut, Yos A Tarigan, S.H, M.H menegaskan penyidik tindak pidana khusus pihaknya masih terus lakukan penyelidikan terhadap Aduan Masyarakat (Dumas) pada dugaan KKN atas realisasi dana PEN di beberapa SKPD di Pemkab Taput yang di sinyalir kuat bermuatan menguntungkan pribadi dan/atau kelompok Bupati Taput melalui pimpinan SKPD.

“Berkas Dumas DPD Ormas Repelita (Relawan Pejuang Lintas Kecamatan) terhadap dugaan penyelewengan dana PEN Taput 2020 masih terus berlanjut, kini masih berstatus tahap penyelidikan, setelah fullbaket dan full data. Maka status penanganan dugaan KKN dana PEN itu otomatis dinaikan menjadi penyidikan, nantinya penyidik Kejati Sumut dalam hal ini akan mencari siapa tersangkanya,” terang Yos Arnold.

Nikson Nababan selaku Bupati Taput yang mendapati anugrah dari Negara karena mendapat kucuran dan PEN tahun 2020 itu, saat di singgung media ini memberi tanggapan terkait anak buahnya yang pimpin SKPD yang merealisasikan dana PEN pada tahun anggaran 2020 terkesan asal-asal tanpa mengedepankan kualitas pekerjaan tersebut.

Tidak memberi tanggapan, hanya saja Bupati Taput meminta media ini untuk melakukan konfimasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda)-nya Indra Simare-mare.

Lebih lanjut melalui konfirmasi Sekda Taput mengatakan bahwa pihak SKPD lah yang realisasikan dana PEN Taput tahun anggaran 2020 tersebut telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tarutung.

Sementara Kejaksaan Negeri Tarutung melalui Kasi Intelejen, kepada media ini menegaskan terkait kerjasama dan/ atau turut serta dalam pendampingan Pemkab Taput saat merealisasikan anggaran dana PEN 2020 sebagaimana di terangkan Sekda Taput. Mengaku bukanlah acuan yang menjamin SKPD Pemkab Taput bebas dari temuan dugaan korupsi.

“Pendampingan bukan berarti memastikan tidak ada Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Ada batasan – batasan terkait pendampingan,” tegasnya. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button