
BINJAI, BIDIKNASIONAL.com – Keseriusan memberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap kejahatan serta menangkap 3 pelaku diduga sebagai bandar Narkoba di wilkum polres Binjai.
3 tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38) & JS (47) di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.
Ketiga pelaku berhasil di amankan ditempat lokasi yang berbeda. MRP (22) ditangkap di jalan Danau Laut Tawar Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8/26) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku JS (47) ditangkap petugas di jalan Ir. Juanda kecamatan Binjai Timur pada hari Selasa tanggal (18/8/26) sekitar pukul 02.45 WIB. Sedangkan untuk pelaku SW (38) ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/8/26) sekitar pukul 14.15 WIB, Dan dimana SW merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Jumat (21/8/2026).
Dijelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 117,47 gram, 19 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik. 1 unit Handphone bermerk onpinic, satu buah dompet tempat penyimpanan sabu dan uang tunai hasil jualan Rp. 110.000,-.
Di samping itu, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
“Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang AKP Ismail Pane.
Di sisi lain, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya,” tegasnya. (J.Saragih)



