JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Full Support Implementasi Inpres 1 di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan terus mendukung penuh (red: full support) implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan. Persyaratan kepesertaan JKN – KIS aktifpun telah diterapkan dalam kepengurusan hak atas tanah (balik nama sertifikat) sejak Februari 2022 dan tidak ada kendala dalam implementasinya. 

“ Implementasi Inpres 1 Tahun 2022 ini telah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Sejauh ini koordinasi yang dilakukan oleh BPN dan BPJS Kesehatan berjalan sangat baik dan tidak ada komplain ataupun penolakan dari masyarakat. Dari Persyaratan kepesertaan aktif tersebut sebelum adanya Surat Edaran untuk perintah pelaksanaan telah kita uji coba jadi sudah nggak kaget saat implementasinya,” tegas Kepala Sub. Bagian Tata usaha Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Arie Catur Utami.

Arie menegaskan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan mendukung penuh implementasi Inpres 1 Tahun 2022 ini. Pihaknya beserta petugas di lapangan terus berkoordinasi secara aktif. Sebagai bentuk kontribusi dan mempermudah komunikasi dengan BPJS Kesehatan, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan telah membentuk grup komunikasi melalui whatsapp agar respon cepat jika terdapat kendala dilapangan. Selain itu, dirinya selalu memberikan informasi kepada masyarakat jika kartu JKN – KIS nya masih belum aktif ataupun belum terdaftar dapat diarahkan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN ataupun Pelayanan Melalui whatsapp (PANDAWA). 

Dalam pelaksanaannya, salah satu petugas ATR/BPN Kota Pasuruan, Shaiful R. yang bertugas menerima dan memvalidasi berkas terkait pengurusan jual/beli tanah di wilayah kota Pasuruan menjelaskan selama pelaksanaan implementasi Inpres 1 Tahun 2022 ini dilapangan tidak menemui kendala.

“ Sejauh ini pelaksanaan di lapangan berjalan lancar, antusias masyarakat pun terkait kelengkapan berkas yang mewajibkan kepesertaan JKN – KIS aktif juga baik. Dengan tambahan prasyarat tersebut dalam verifikasi berkas juga sudah dibantu Portal Informasi Kepesertaan JKN – KIS untuk memudahkan kami sebagai petugas mengecek keaktifan kartu JKN.” Tutur Shaiful. 

Dengan pemberitaan di media massa dan televisi yang begitu masif memberikan dampak yang signifikan. Masyarakat Sebagian besar telah terinformasikan dan secara langsung memenuhi persyaratan tersebut. Hal itu bisa dilihat dari kunjungan masyarakat untuk mendaftarkan juga pengaktifan kartu baik melalui Kanal layanan maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. 

“ Kunjungan di Kantor BPJS Kesehatan dan akses layanan melalui PANDAWA terkait implementasi Inpres 1 Tahun 2022 ini memang meningkat. Kami selalu support terkait implementasi ini dan melakukan pendampingan jika terjadi kendala di lapangan juga dapat dikoordinasikan melalui grup yang telah dibuat.
dengan Kondisi Kota Pasuruan yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) harapan kami akan memperkecil kendala di lapangan,” tutup Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Fenny Fathiyah.

Laporan     : rn/gt/boody

Edotorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button