ACEHGAYO LUES

Kakek Sutriono Warga Kabupaten Gayo Lues Menderita Lumpuh, Butuh Bantuan Jaminan Kesehatan 

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL,com – Kondisi memprihatinkan menimpa seorang kakek paruh baya bernama Sutiono atau yang akrab di sapa Wak yok (64) tinggal di Kampung Desa Porang Ayu kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Diketahui, Wak yok sudah satu tahun lebih terbaring lemah di rumahnya lantaran menderita penyakit lumpuh.
Kondisi ekonomi yang pas-pasan membuat pengobatan Yok terpaksa dihentikan karena terbentur urusan biaya.

Wak yok merupakan seorang Perantau dari Binjai, Setelah itjrah dari Binjai Sumatra Utara ke Gayo Lues 20 tahun yang silam.

Hal itu membuat kondisi kesehatan wak Yok semakin mengkhawatirkan sehingga memerlukan perhatian dan dukungan dari banyak pihak termasuk pemerintah setempat baik itu desa maupun kecamatan.

Istri wak Yok, Patimah (60) kepada Bidiknasional.com, Sabtu (16/4/2022) mengatakan bahwa kelumpuhan yang diderita sang Suami berawal dari penyakit darah tinggi yang dideritanya.

“Untuk berobat kita harus berembug dulu dengan keluarga karena terbentur sama biaya, karena kondisi ekonomi yang pas-pasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Patimah berharap dukungan semua pihak agar suami nya dapat segera ditangani medis dan dapat sembuh seperti sedia kala.

“Saya berharap ada bantuan untuk pengobatan suami saya agar bisa kembali normal,” harapnya.

Sementara itu, warga Porang Ayu Sri Jemat, mengaku saya tetangga wak Yok. Dia sudah lama mengalami penyakit kelumpuhan.

“Baru satu tahun lebih saya melihat Wak Yok, menderita penyakit lumpuh. Dengan begitu, Saya Selaku Tetangga berharap pada pihak terkait dapat membantu wak Yok membawa ke RSUD,” tegasnya.

Sementara itu, sampai naskah berita ini diterima redaksi, Kepala Desa Porang Ayu ,Abu belum dapat dihubungi terkait hal tersebut.

* Negara Wajib Hadir Memberikan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Beruntung *

Terpisah, Budi Santoso Pengurus FP Jamsos (Forum Peserta Jaminan Sosial) Indonesia wilayah Kota Surabaya menanggapi hal itu secara serius.

” Seharusnya, jika benar hal ini menimpa kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria Masyarakat kurang beruntung atau tidak mampu, Pemerintah Daerah pada khususnya dan Pemerintah Pusat wajib hadir. Negara dalam hal ini wajib memberikan jaminan kesehatan terhadap penduduknya,” tutur Budi.

Mutlak ditegaskan dalam Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dengan cara mendaftar atau didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.

Bahkan, warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan juga wajib menjadi peserta JKN.

Dalam hal ini Kepesertaan BPJS kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Dari istilah tersebut, sudah jelas bahwa yang membedakan BPJS PBI dan Non PBI adalah Iuran atau Premi.

BPJS PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, yang ditetapkan sebagai jaminan kesehatan oleh Menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang sosial.

Iuran peserta PBI dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, PBI adalah peserta BPJS yang mendapat subsidi iuran penuh dari pemerintah atau ditanggung oleh APBN dan APBD per orang per bulan.

” Namun, peserta PBI tidak dapat memilih fasilitas kesehatan dan hanya berhak mendapat layanan rawat inap kelas III,” pungkas Budi. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button