INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Soal minimnya transparansi program bantuan langsung tunai dana desa atau BLT DD, Kuwu Desa Pabean Udik Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga abaikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya hal itu diketahui saat wartawan Koran Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com menyambangi kantor Desa Pabean Udik pada Selasa, 26 April 2022 siang. Pantauan wartawan BN di tempat-tempat strategis dan papan billboard pada kantor Desa Pabean Udik, saat itu (26/4) belum terpasang informasi daftar keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD.
Kendati demikian, Yeni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pabean Udik mengaku sudah mensosialisasikan program BLT DD tersebut kepada warganya. “Pastinya,” jawab Yeni, ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/4/2022).
Sekdes Pabean Udik itu juga mengatakan bahwa program BLT DD di desanya saat ini masih belum dicairkan. Namun, terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan BN saat itu (26/4), Yeni menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kepala Desa atau Kuwu Desa Pabean Udik.
“Belum sih mas, ini sebenarnya saya takut untuk menjawabnya, karena ini kewenangannya pak kuwu untuk menjawab, nanti aja sama pak kuwu,” ucap Yeni.
Saat itu (26/4), Yeni juga menjelaskan, terkait papan informasi daftar KPM BLT DD di Desa Pabean Udik yang belum dipasang, ia mengatakan akan dipasang semisal sudah dicairkan.
“Kalau misalnya sudah cair sih pastinya dipasang,” jelas Yeni.
Sementara itu, berbekal informasi yang diberikan oleh Yeni bahwa Kuwu Pabean Udik saat itu sedang berada di kantor Kecamatan Indramayu, wartawan BN pun mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kuwu Pabean Udik, Samsul Maarif dengan menyambangi kantor kecamatan tersebut.
Hanya saja, saat itu Kuwu Pabean Udik, Samsul Maarif masih belum bisa ditemui dan saat wartawan BN mencoba menghubungi dan melakukan konfirmasi melalui pesan elektronik Whatsapp, Kuwu Pabean Udik, Samsul Maarif belum memberikan balasan.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1). Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2). Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan”.
Disebutkan juga dalam UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52 yang berbunyi: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Tidak sampai disitu, demi menyajikan berita yang berimbang, pada Kamis, 28 April 2022 pagi, wartawan BN masih mencoba mendatangi Kantor Kuwu Desa Pabean Udik, berharap bisa melakukan wawancara lebih lanjut kepada Kuwu Desa Pabean Udik, Samsul Maarif. Hanya saja, saat itu (28/4) Kuwu Desa Pabean Udik, Samsul Maarif masih belum bisa ditemui karena tidak ada di tempat dan terkesan sulit dihubungi oleh wartawan BN.
â– Tanggapan Camat Indramayu Soal Minimnya Transpatansi BLT DD di Desa Pabean Udik
Camat Indramayu, Indra Mulyana saat diwawancara wartawan BN, ditemui di kantor Kecamatan Indramayu, Kamis, 28/4/2022 siang (Foto: Candra).
Indra Mulyana selaku Camat di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu menanggapi positif kepada media massa sebagai kontrol sosial, serta mitra kerjanya sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Media publik sebagai kontrol sosial, mitra dengan kami penyelenggara pemerintahan di dana desa. Ketika ada satu klausul, ini kan kalau dana desa mereka didampingi oleh pendamping desa, mekanisme musyawarah penetapan BLT DD juga ditempuh melalui musyawarah desa, pergantian ketika yang dobel juga mereka tempuh melalui musyawarah desa,” ujar Camat Indra kepada wartawan BN, ditemui di kantor Kecamatan Indramayu, Kamis (28/4/2022) siang.
“Ketika ada salah satu dari elemen keterbukaan informasi publik yang tidak terpenuhi, apakah teman-teman atau mas Candra ini sudah coba mengingatkan, Bu Ulis sudah itu kok belum dipasang? Coba mohon lah dipasang dulu biar kita publis nanti. Nah apakah sudah seperti itu, itu kontrol sosial ya mas,” ucap Camat Indra lanjut menjelaskan.
“Dalam arti tidak menutup kemungkinan, ya ini belum cair mas, dananya belum cair, salah satu jumlah penerimanya terbanyak juga di Kecamatan Indramayu, itu dalam proses pencetakan ATM di BJB ya kan,” jelas Camat Indra.
Dikatakan oleh Camat Indra, untuk jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD di Desa Pabean Udik berkisar 300 KPM lebih. “Ya saya tepatnya di kuwu, 300 sekian, totalnya lebih mungkin ya, paling besar karena salah satu yang terbesar di Kecamatan Indramayu,” katanya.
“Jadi saya berharap teman-teman media juga selain dari pada betul kontrol sosial ya, tapi ketika hal-hal, kecuali ketika beberapa kali, dana desa BLT ternyata tidak diterima oleh masyarakat, KPM harusnya melalui rekening ATM tetapi langsung diterimakan cash sehingga terjadi pemotongan, konfirmasi susah susah up lah silahkan. Tetapi ketika mempublikasi ya kan bukan saya membenarkan, betul tugas kami mengingatkan tetapi dia belum cair juga mekanismenya,” ucap Camat Indra menjelaskan.
Sementara itu, Camat Indra juga mengaku sudah melakukan upaya penyuluhan kepada Pemerintah Desa Pabean Udik. “Pasti kan ada monitoring evaluasi seperti itu, ada pendampingan desa yang lebih berkompeten ya. Dikoordinir, penanggung jawab wilayah kami dan juga seperti itu ada pendamping desa. Mengingatkan, ya selalu setiap saat,” ujarnya.
Camat Indra juga memastikan, terkait pemasangan media keterbukaan informasi publik seperti RAPBDes dan daftar KPM BLT DD akan dilakukan setelah program tersebut sudah siap untuk dicairkan. “Setelah siap mereka proses pencairan nanti pasti dipasang,” ucapnya.
â– Ketua Ormas GIBAS Sektor Kecamatan Indramayu Taruh Curiga Atas Minimnya Transparansi Program BLT DD di Desa Pabean Udik
Ketua Ormas GIBAS Sektor Kecamatan Indramayu Resort Kabupaten Indramayu, Muchri Yandra (Foto: istimewa).
Ketua Ormas GIBAS Sektor Kecamatan Indramayu Resort Kabupaten Indramayu, Muchri Yandra, menaruh curiga atas minimnya transparansi program BLT DD di Desa Pabean Udik.
“Dalam aturan pemerintahan sekarang memang diwajibkan untuk transparansi BLT DD yang digaung kan pemerintah. Kalau tidak ada tranparansi perlu ada kecurigaan terhadap desa tersebut karena Presiden sudah berkali-kali menginstruksikannya serta diatur juga dalam undang-undang,” tulis Riyan sapaan akrab Muchri Yandra, kepada wartawan BN, Kamis (28/4/2022).
Oleh karena itu, kata Riyan, ia sebagai Ketua Ormas GIBAS Sektor Indramayu sangat mendukung program transparansi dari pemerintahan.
“Kita akan mengutuk Seandainya ada pihak-pihak yang ingin “bermain” lagi dengan tidak adanya transparansi yang akhirnya yang jadi korban masyarakat bawah. Maka dari itu kita akan mendukung untuk program ini dan kita sebagai Ormas dengan fungsi kontrol sosial ke pemerintahan dan ke masyarakat perlu juga untuk menyikapinya seandainya ada temuan-temuan yang tidak sewajarnya terjadi di pihak desa tersebut. Dengan ini kami menyatakan sikap sangat mendukung langkah transparansi yang sedang digaungkan pemerintah dan sudah diatur juga dalam per undang-undangan,” tandasnya.
Penulis  : Candra
Editorial : Budi Santoso