JATIMSURABAYA

“Petak Umpet” Belanja Jasa Iklan Dinkes Jatim (2)

■ Dr. Erwin Astha Triyono, Tertutup Terhadap Informasi

Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com  – TERUNGKAPNYA angka – angka “mengejutkan” dalam rencana kerja anggaran Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Pengadaan Jasa Penayangan Iklan hingga Pengadaan Jasa Pemasangan Iklan pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Tahun APBD 2021 membuat instansi dibawah kepemimpinan Dr. Erwin Astha Triyono, tertutup terhadap informasi publik?

Terbukti, usaha untuk mendapatkan informasi publik yang dilakukan wartawan BIDIK NASINALBIDIKNASIONAl.com secara resmi melalui surat pertama nomor 134/314/PW/Lipsus, Rabu 16 Maret 2022 dan surat kedua nomor 136/316/PW/Lipsus, Selasa 5 April 2022 perihal: Permohonan Wawancara hingga, berita ini dirilis tidak ditanggapi.

“Gelapnya” akses informasi publik di Dinas Kesehatan Jawa Timur tentu saja mencederai semangat mewujudkan transparansi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintahan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistinto Dardak.

Mengapa Dinas Kesehatan terkesan “merahasiakan” realisasi anggaran dan rincian belanja Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Pengadaan Jasa Penayangan Iklan hingga Pengadaan Jasa Pemasangan Iklan kepada publik memunculkan spekulasi adanya dugaan persoalan dalam proses penganggaran hingga pengadaan? 

Ibarat “petak umpet” sekedar untuk menjelaskan realisasi anggaran dan rincian belanja jasa pengadaan Iklan, Dinas Kesehatan sebagai pelaksanan kegiatan seolah “cuci tangan” dengan melempar tanggungjawab kinerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD) Jatim, ada apa? Hingga kini masih menjadi teka – teki?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kendati usaha untuk mendapat konfirmasi secara resmi tidak di tanggapi, Jum’at 18 Maret 2022 wartawan berinisiatif menghubungi saudari Rizka Ufliasari, Staff Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Jatim untuk mengetahui realisasi anggaran dan rincian belanja jasa pengadaan, penayangan, serta pemasangan iklan tersebut.

Ironinya, melalui pesan singkat WhatsApp wanita yang diketahui merupakan Humas Dinkes Jatim itu dengan singkat mejawab “Setelah kami konsultasikan dengan kominfo, unt realisasi anggaran, adalah kewenangan BPKAD untuk mempublikasikan realisasi yang sudah sah” balas Rizka Ufliasari.

“Setali tiga uang” BPKAD ikut – ikutan mengabaikan konfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022 secara resmi Redaksi BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com mengajukan surat No. 053/181/KONF/Lipsus Perihal : Permohonan Konfirmasi kepada Kepala BPKAD Prov. Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H, M.Si., sebagai tindak lanjut dari jawaban Dinas Kesehatan namun hingga, Senin 23 Mei 2022 tidak memberi jawaban.

“Benarkah BPKAD memiliki kewenangan dan/atau diberi kewenangan menjelaskan realisasi anggaran hingga rincian kegiatan belanja Dinas Kesehatan” sebagaimana dikatakan Rizka Ufliasari, Staff Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Jatim merupakan adalah salah petikan pertanyaan yang termuat dalam surat konfirmasi Redaksi BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com yang tidak ditanggapi.

Laporan: Toddy/Lipsus/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button