BANDAR LAMPUNG

Kejati Lampung Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kasus TIPIKOR Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020

Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak M. Syarif, S.H, M.H,

BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, (23/05).

Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak M. Syarif, S.H, M.H, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1.IBW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Binpres Cabang Olahraga HAPKINDO KONI Provinsi Lampung.

2.WWP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Binpres Cabang Olahraga HAPKINDO KONI Provinsi Lampung.

3.HG diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Bendahara Cabang Olahraga ISSI / SEPEDA KONI Provinsi Lampung.

4.MLA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga DRUMBAND KONI Provinsi Lampung.

5.FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Umum Cabang Olahraga PERKUSHI / KURASH KONI Provinsi Lampung.

6.FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga POKSI / KABBADI KONI Provinsi Lampung.

7. RS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERSORASI / SEPATU RODA KONI Provinsi Lampung.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI tentang pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Laporan: shw

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button