JATIMPAMEKASAN

Sertijab Kepala Desa Bicorong Berjalan Lancar dan Kondusif

PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Bicorong, Kecamatan Pekong, Pamekasan antara antara Fathorrahman Pj. Desa Bicorong dengan Abdul Latif selaku Kepala Desa terpilih berjalan kondusif dan lancar hingga acara selesai dilaksanakan.

Acara digelar di Pendopo Balai Desa Bicorong, Selasa 24 Mei 2022 dihadiri oleh Sekcam Kec.Pakong Rifki, Moh Juhari Binmas Pemdes Pakong, para tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa dan para undangan warga.

Sertijab dibuka dengan pelaksanaan serah terima aset Desa Bicorong dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris/Aset Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Untuk diketahui, para pihak yang terlibat dalam serah terima aset yakni, FATHOR RAHEM, Jabatan : Mantan Pj. Kepala Desa Bicorong Kecamatan Pekong, Alamat Dusun Sumber Taman Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan dan ABDUL LATIF Jabatan: Kepala Desa Bicorong Kecamatan Pekong, alamat : Dusun Panabar Desa Borong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

Kesepakatan kedua belah dalam serah terima aset Desa Hicorong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, memperhatikan ketentuan sebaga berikut:

1. PIHAK KESATU telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima dari PIHAK KESATU berupa aset desa sebagaimana terlampir dalam berita acara ini.

2. Aset desa yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud diperuntukkan PIHAK KEDUA untuk dirawat sebaik-baiknya.

3. Dengan diserahkannya aset desa sebagimana yang dimaksud pada angka 1, maka segala wewenang dan tanggung jawab maupun biaya operasional terhadap aset tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA terhitung sejak berita acara serah terima ditandatangani, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Demikian berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam rangkap 3 (tiga) dan bermaterai, masing-masing mempunyai ketentuan yang sama, dibuat dan ditandatangari pada hari, tanggal, bulan dan tahun diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Laporan: Luqman Hakim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button