OPINI

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Tabrak Lari

Oleh: Agung Ch
Jum’at (03/06/2022)

Ketika mengemudikan kendaraan atau berada dekat di suatu lokasi jalan, tak jarang terkadang kita berpapasan dan menjumpai peristiwa kecelakaan yang menimbulkan kerugian barang (Kerusakan), korban luka, bahkan nyawa melayang akibat terjadinya tabrak lari di suatu Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Istilah tabrak lari sendiri adalah sebutan populer yang biasa dipakai kalangan masyarakat luas. Tatkala, mereka menemukan sebuah insiden kecelakaan. Dimana, korban yang tertabrak ditinggalkan begitu saja oleh si penabrak.

Mengkaji atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor (Penyebab kecelakaan) yang mengakibatkan kerusakan dan timbulnya cidera terhadap korban, baik luka ringan, luka sedang, luka berat sampai meninggal dunia, dapat diancam dengan sanksi Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UU LLAJ.

Pada pasal 310 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Selanjutnya, di pasal 310 ayat (2) menjelaskan, bila setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan dalam pasal 310 ayat (3), menerangkan manakala setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sementara, menurut pasal 310 ayat (4), menyatakan jika dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Klasifikasi ketentuan jeratan hukum terhadap insiden Lakalantas, khususnya pelaku tabrak lari, bentuk dan ancaman pidananya dapat berbeda-beda. Hal itu tergantung akibat yang ditimbulkan, dari pelaku yang diketahui telah merugikan korban.

Karenanya, perkara tersebut sudah disesuaikan rumusannya secara seksama oleh pembuat aturan perundang-undangan yang berlaku oleh negara. Sehingga, dapat mewujudkan adanya masyarakat yang berkeadilan hukum.

Kendati demikian, sangat penting untuk diperhatikan bahwa setiap pengendara yang turut berperan menjadi sebab musabab terjadinya peristiwa kecelakaan, seyogyanya mempunyai kewajiban serta tanggung jawab moril diantaranya dengan memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya, serta memberikan pertolongan kepada korban yang telah ditabraknya.

Selain itu, hal yang mesti dilakukan adalah menyampaikan pelaporan kejadian terkait kecelakaan, kepada pihak yang berwajib (Kepolisian terdekat). Serta, dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait insiden peristiwa tersebut.

Upaya ini dilakukan, agar kepolisian dapat melangsungkan berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Sesuai kewenangannya dalam melakukan tindakan penyelidikan maupun langkah penyidikan, sekaligus mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Sementara, manakala pelaku dalam kondisi darurat lantaran terdesak oleh tekanan keadaan. Sampai-sampai tidak memungkinkan menghentikan laju kendaraan dan melakukan evakuasi. Sehingga, membuat dirinya terpaksa meninggalkan tanggungjawab dan kewajiban. Jika demikian, setidak-tidaknya pelaku harus memiliki itikad baik dan lekas melaporkan masalah itu secepatnya kepada pihak kepolisian di sekitar yang terdekat.

Menghindar sesaat, mungkin saja dapat dimaklumi. Lantaran, sebagaimana imbas pada resiko keselamatan. Namun jika diabaikan, maka pelaku tabrak lari tanpa disertai adanya alasan kuat, patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 312 UU LLAJ, sesuai dengan uraian pada Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Lebih lanjut, menimbang setiap bentuk kerugian materiil dan non materiil yang dialami dan ditanggung oleh pihak korban tabrak lari, timbul lantaran akibat terjadinya insiden kecelakaan yang disebabkan adanya perbuatan pelaku melanggar hukum, maka pelaku tabrak lari wajib mengganti kerugian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Semoga dengan adanya tulisan saya ini, sebagai pembaca dalam mengemudikan kendaraan nya diharapkan paham dan menjadi pengendara yang bertanggung jawab. Sehingga dapat terhindar dari melakukan tindakan yang dirasa melanggar hukum seperti tema artikel saya kali ini.

Lalu pertanyaannya, bagaimana jika ada upaya perdamaian dari pihak pelaku yang dilakukan di luar pengadilan, apakah hal itu bisa menghapuskan tuntutan.? Apa yang harus dilakukan korban, bila pelaku tabrak lari tidak kunjung terdeteksi, tertangkap maupun ditahan pihak APH.?

Apakah tindakan untuk memviralkan melalui dunia maya, yang dilakukan korban tabrak lari dapat dibenarkan.? Bagaimana jika pelaku tabrak lari dalam jangka waktu tertentu, dikemudian hari lalu menyerahkan diri.?

Apakah korban tabrak lari dapat meminta informasi serta menanyakan hasil perkembangan kasusnya kepada pihak APH.? Apa yang dilakukan korban, jika pelaku tabrak lari mengaku mempunyai backing dari oknum APH.?

Bagaimana jika pelaku tabrak lari terbukti kedapatan menghilangkan Barang Bukti atau menutup-nutupi kasusnya.? Apa yang terjadi jika pelaku tabrak lari ternyata merupakan anak dibawah umur.?

Bagaimana jika pelaku tabrak lari sendiri merupakan oknum APH.? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang kadang perlu kita ketahui dan mengerti. Maka saya akan membahasnya lebih detail di media ini dalam kesempatan berikutnya. Bersambung.

(Isi: tanggung jawab penulis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button