Tokoh Adat Megou Pak dan Polres Tuba akan Evaluasi Terkait Hiburan Orgen Tunggal, Narkoba dan Balap Liar
TULANG BAWANG, BIDIKNASIONAL.com – Jalin silaturahmi dengan para tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang (Tuba) Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK yang di wakili Kepala Satuan Intelkam Polres Tuba, Iptu Irwansyah, SH., MH, dan turut didampingi Ketua PWI Tuba Abdul Rohman, sambangi para tokoh Adat Kabupaten setempat.
Kegiatan itu selain untuk memperkuat silaturahmi, juga untuk menjalin kemitraan dengan tokoh Adat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Silaturahmi itu diterima langsung oleh para tokoh Empat Marga Adat Megou Pak, yaitu Ketua Marga Adat Tegamoan Antoni Delta gelar Tuan Ratu Sebuay, Ketua Marga Adat Buay Aji Rusdi Rifai gelar Pangeran Aji, Ketua Marga Adat Suay Umpu M. Saleh H. Murni Tahir gelar Ratu Budiman dan Ketua Adat Buay Bulan Nizar Zein gelar Pangeran Sampurna, serta tokoh Marga Adat Wirhansyah Sanggem Gelar Rajo Pandawa dan Saidi Efendi Gelar Stan Paduka Muda, di kediaman salah satu rumah tokoh adat Wirhansyah Sanggem, di Gunung Sakti, Kamis (02/06/2022).
Tokoh adat dari Suay Umpu, M. Saleh H. Murni Tahir Gelar Ratu Budiman yang mewakili para Ketua adat lainnya menyampaikan, bahwa ada tiga hal yang selama ini menjadi harapan ketua Adat untuk ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tulang Bawang.
“Kami meminta agar Kapolres Tuba memberantas peredaran narkoba, balap liar serta untuk dapat ditertibkan atau dibatasi aturan jam pada pada setiap acara musik orgen tunggal di malam hari,” tegasnya.
Dikatakannya, terkait hiburan orgen tunggal, para tokoh adat Megou Pak tidak melarang. Namun pihaknya meminta batas orgen malam sampai jam 22:00 Wib. “Alhamdulillah, semua aspirasi kami sudah diterima pihak Polres melalui Kasat Intelkam, untuk itu dapat disampaikan kepada Kapolres Tulang Bawang,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tuba Irwansyah mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Adat Megou Pak yang telah menerima kunjungannya beserta rombongan.
“Semua aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami pasti akan koordinasi kepada stakeholder terkait seperti Dinas Pariwisata. Untuk ketentuan jam malam pada orgen tunggal dan ini harus ada keputusan bersama untuk duduk bareng, karena ini menyangkut usaha orang juga,” jelas Kasat.
Lanjutnya, apalagi sekarang ini menyambut era new normal pasca Pandemi Covid-19, memang harus ada ketentuan seperti perizinan. Garda kepolisian harus ada langkah-langkah yang kongkrit.
“Pesta juga tidak bisa kita hindari ada yang menikahkan anak, mengkhitankan anak. Cuma, harus ada ketentuan yang harus kita ikuti, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” ujarnya.
Kasat menambahkan, terkait Harkamtibmas dan masalah penanganan yang ada di adat berkaitan dengan hukum, diselesaikan secara adat perkara yang bisa di restorativekan. “Kalau kedua belah pihak sudah damai, tinggal pihak kepolisian mengambil tindakan Restorative Justice dan tidak harus di pidana,” pungkasnya. (*)
Laporan: Dra
Editor: Budi Santoso