JABARSUBANG

KSP.SAHABAT MITRA SEJATI CABANG PAMANUKAN DIDUGA LANGKAHI UNDANG-UNDANG 5/1992 TENTANG KOPERASI

Haji Casmin penggugat

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari adanya pinjaman uang sebesar Rp.992.834.836,- kepada haji Casmin bin Risjan yang mengaku warga desa Kerta Mulya. Kec, Bongas. Kab,Indramayu, Jawa Barat, pada  (31/10) nomor perjanjian No.PP/058/S-UKM/PATROL/X/2017/SY.

Namun uang yang diterimanya hanya sebesar Rp.821.859.203, ditransfer  melalui rekening milik haji Casmin.

Rik Rik Kurniawan SH, selaku kuasa hukum H.Casmin

Rik Rik Kurniawan SH, selaku kuasa hukum dari H.Casmin saat ditemui media bidik nasional menjelaskan. bahwa apa yang dilakukan pihak KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI. terhadap kliennya merupakan perbuatan yang telah merugikan kliennya.

Pasalnya bagi konsumen yang mengajukan pinjaman uang di koperasi wajib terdaftar sebagai anggota koperasi terlebih dahulu, namun faktanya H.Casmin selaku kliennya tidak terdaftar sebagai anggota koperasi KSP Sahabat Mitra Sejati, kenapa dapat pinjaman uang.

Dan uang yang diterima oleh klienya tidak ful hanya menerima uang sebesar Rp.821.859.203,  sehingga diduga terjadi pemotongan oleh pihak oknum KSP sebesar Rp.170.975.632.Tampa adanya kesepakatan dan perjanjian terlebih dahulu.

Sehingga oknum KSP Sahabat Mitra Sejati tersebut telah merugikan kliennya dan melanggar atau melangkahi undang-undang nomor.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

 

H.TB Ketua LPKSM Tri Tunggal saat di kantor KSP Sahabat Mitra Sejati Pamanukan

Lanjutnya, adapun jaminan yang di jaminkan di KSP Sahabat Mitra Sejati berupa 4 surat tanah sertifikat hak milik.di antaranya SHM.NO.00307 a/n:Nurlaila seluas 6.439 M2. SHM.No.00714 a/n:Nurlaila seluas 12.628 M2. SHM.NO.00309 a/n:HJ.Catri binti Taman seluas 3.013M2. dan terakhir SHM.NO.00308.a/n: HJ.Catri binti taman seluas 3.491 M2.

Sambungnya lagi, dirinya berharap. agar adanya LEADING SECTOR dari pemerintah daerah kabupaten Subang melalui dinasnya untuk menindak dan mencabut izin koperasi KSP Sahabat Mitra Sejati tersebut yang  telah terbukti melanggar undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Sementara pihak KSP Sahabat Mitra Sejati belum berhasil dikonfirmai bn.com.

Laporan: M.tohir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button