ACEHSUBULUSSALAM

Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Santrinya

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Polres Aceh Singkil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak, Senin (13/06/2022).

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Halim,SH Kepada Bidiknasional.Com mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/72/VI/2022/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH Tanggal 09 juni 2022. Tentang terjadinya dugaan tindak Pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Abdul Halim mengatakan, tersangka yang tega mencabuli muridnya ialah AB (41) bin Z yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh singkil beserta barang bukti kini telah di amankan,”Kata Abdul Halim.

Ia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada bulan september 2021 sekira pukul 14.00 wib di salah satu Pondok Pengajian di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil saat itu pelaku menyuruh santri nya (Korban) sebut saja namanya bunga (16) (Bukan nama sebenarnya-Red) untuk datang kerumah pelaku untuk membantu pelaku mengerjakan mengisi data DAPODIK SD didalam Laptop milik pelaku dan saat itu korban mengerjakan nya di teras rumah.

Kemudian pelaku mendekati korban Bunga (Nama Samaran-Red) dari arah belakang dan memeluk tubuh korban dengan kedua tangan pelaku.

Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah , setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan melihat korban masih mengerjakan tugas yang pelaku suruh, lalu pelaku mendekati nya dan memegang paha kiri korban dengan tangan kanan pelaku,lalu korban menepis tangan pelaku.

Setelah itu pelaku masuk lagi kedalam rumah , setelah beberapa menit kemudian korban mengatakan udah siap, pelaku mendengar dari dalam rumah, setelah itu barulah korban kembali kedalam asrama nya,”Terang Abdul Halim.

Atas kejadian tersebut korban tidak mau lagi mondok di asrama itu dan sehingga pelapor merasa curiga lalu korban baru menceritakan peristiwa yang dialami pada saat mondok, atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke unit PPA polres Aceh Singkil dengan didampingi oleh dinas P2TP2A Aceh Singkil,” ungkapnya.

“Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan tersebut diatas kemudian penyidik melakukan gelar perkara atas laporan tersebut dan meningkatkan status menjadi penyidikan berdasarkan bukti permulaan cukup penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku AB Bin Alm Z di dalam pondok pengajian itu, yang mana saat itu pelaku sedang beristirahat didalam pondok pengajian tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku AB mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri nya yang masih di bawah umur.

Tersangka di sangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” ujarnya.

Laporan: AGUS DARMINTO/RONI S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button