TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.com – Kalau tidak ada aral yang melintang dalam waktu dekat ini , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan kembali lagi melakukan seleksi terbuka untuk Jabatan Tinggi Pratama (JTP).
Sebagaimana amanat yang tertuang Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menjemen PNS disebutkan, untuk Jabatan Tinggi Pratama menduduki jabatan paling lama 5 tahun.
Pada ayat (1) disebutkan, Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Pada Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, dalam waktu dekat ini, Pemprov Kaltara akan segera lagi menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Dari 41 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara itu, sedikitnya ada 7 JPT Pratama yang akan dilakukan Asesmen atau Job Fit
Empat JPT diantaranya, karena untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas, seperti Kepala Bapeda, karena telah menjadi Sekertaris Daerah Kabupaten Bulungan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP dan, Kepala Dinas Sosial, sebab yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
Dan Tiga JPT lagi lainnya, menurut info yang berkembang,. belum pernah dilakukan pergeseran dan penyegaran sejak jaman Gubernur terdahulu, seperti Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Assisten 1 (Pemerintahan dan Kesra).
Terkait persoalan tersebut diharapkan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, sebagai kepala daerah untuk segara melakukan rotasi Asesmen atau Job Fit untuk ketiga JPT yang dimaksud.agar ada pemerataan dan menepis isu adanya pemberian keistimewaan kepada kepala dinas tertentu. ***
Wartawan: Syamsudin / Anton
Laporan: Budi Santoso