LAMPUNGWAY KANAN

Kadisdik Way Kanan: PPDB Harus Sesuai Surat Edaran Nomor 420/399/IV.01-WK 2022

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Machiavelli HT, S.STP, M.Si.

WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam surat edaran tersebut, Machiavelli HT, S.STP, M.Si. menginstruksikan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Way Kanan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu juga dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

“Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku,” kata Machiavelli.

Untuk itu, Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diinstruksikan untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data.

“Kepala UPT Satuan Pendidikan agar juga memastikan dan mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada aplikasi DAPODIK, dengan memverifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB yang dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Machiavelli selaku Kadisdik Way Kanan juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya agar semua anak usia sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Way Kanan harus bersekolah.

“Mulai tanggal 20 Juni 2022 rata-rata sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB, bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah, silahkan mendatangi sekolah atau mendaftar melalui daring.

Laporan: Arye

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button