ACEHGAYO LUES

Polemik Pengadaan Pupuk di Desa Penampakan Toa Gayo Lues

Pengadaan pupuk npk Phoska.p 15.15.15

■ Dugaan Penyelewengan dan Mark Up Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2022

GAYO LUES, BIDIK NASIONAL.com – Informasi dari sumber yang kredibel diterima tim Liputan Khusus (Lipsus) kantor berita Koran Investigasi BIDIK NASIONAL & BIDIKNASIONAL.com terkait polemik dugaan Penyelewengan dan Mark Up Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022, Diduga oleh oknum Kepala Kampung Penampakan Toa Dalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Untuk diketahui, Informasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) diterima redaksi per 1 Juli 2022 tersebut langsung ditindaklanjuti tim Lipsus BN tentang penyaluran pupuk Npk Phoska.p 15.15.15 oleh penyelenggara pemerintahan Desa Penampaan Toa yang terindikasi ditemukan kecurangan mengenai pengadaan pupuk npk Phoska.p 15.15.15 itu.

Pelapor menyampaikan, salah satunya terdapat indikasi kerugian Negara. Karena semestinya pupuk yang akan di bagikan kepada masyarakat bukan pupuk npk phoska 15.15.15. Akan tetapi pupuk npk phoska biru 16.16.16.

“Ternyata yang di bagikan kepada warga pupuk Npk Phoska.p 15.15.15. yang sudah di salurkan kepada masyarakat melalui kepala dusun masing-masing hanya berjumlah 223 per Kepala keluarga (KK),” sebut pelapor.

Sementara itu sambungnya, dana yang terserap dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Program pengadaan pupuk tersebut bernilai Rp.147.000.000 (Seratus Empat puluh Tujuh Juta Rupiah).

“Namun yang di belanjakan oleh bendahara Desa penampaan beserta Sekdes itu. Berkisar 44.600.000. Dan sisa nya 102400.000. Belum ada keterangan. Diduga sisa nya itu ABS asal bapak senang,” ucap pelapor.

Terkait dengan pengadaan Pupuk Npk Phoska.p 15.15.15 yang di belanjakan oleh Sekdes beserta bendahara Desa Penampaan Toa itu kata pelapor, terdapat kerugian Negara 102.400.000. Oleh karena itu, atas kegiatan tersebut, kuat dugaan beraroma kecurangan dalam pengadaan pupuk tersebut.

Lebih jauh pelapor membeberkan, dalam pembelian Pupuk Npk Phoska.p 15.15.15 itu adanya Program pengadaan Pupuk untuk di bagikan kepada masyarakat yang di tampung oleh Anggaran Dana Desa ADD Tahun 2022 itu. berjumlah 146 Juta. Namun untuk pembelian Pupuk itu.

” Bagi Masyarakat yang menerima bantuan pupuk Npk Phoska.p 15.15.15. Merasa dikhianati secara terang-terangan. Karena yang dibagikan kepada warga tidak sesuai harapan. Seperti perencanaan awal pupuk yang akan di bagikan kepada masyarakat pupuk npk biru.16.16.16,” imbuhnya.

Sementara itu Penghulu Desa PenampaanToa Sofian Porna saat di konfirmasi BN mengatakan pupuk 16 16 menjadi 15 15.

” Ini tidak benar, karena sebelum pembelanjaan, kami sudah mengadakan musrenbang, untuk penetapan RAPBK.2022, dan belanja untuk pemberdayaan masyarakat. Kami sudah sepakat, belanja pupuk dan disah kan oleh ketua urang tue, alhamdulilah penyaluran sudah kami laksanakan sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Sofian Porna menambahkan, penyaluran tanpa ada kendala aman dan terkendali.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button