JATIMSURABAYA

Advokat Sahlan Azwar SH Cs Lakukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Dewi Kusumawati SH, Itu Perkara Perdata

Advokat Sahlan Azwar SH,S.Pd (kedua dari kanan) sedang membacakan Nota Eksepsi dalam sidang terdakwa “MSS” di PN Surabaya Rabu sore kemarin. (Foto: Ak)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perkara yang jelas-jelas sarat dengan ranah perdata diangkat menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa “MSS”,ST, 38, hingga membuat tim advokat diketuai oleh Sahlan Azwar SH,S.Pd mengajukan eksepsi kepada majelis hakim dalam persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya Rabu sore (6/7/2022) kemarin dan juga menyatakan, lokasi kejadian perkara terjadi di wilayah hukum pengadilan Sidoarjo, bukan terjadi di Surabaya.

Advokat Sahlan Azwar SH didampingi Ramot Batubara, SH di awal pembacaan eksepsinya mengungkapkan, bahwa antara saksi Dr.Irma Seliana dan “MSS” telah terjadi perjanjian jual beli tanah kavling seluas 90 meter2 di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, sehingga kedua pihak berhadapan dengan masalah keperdataan, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa Dewi Kusumawati SH (Kejari Tanjung Perak Surabaya).

Selain itu, tandas Sahlan Azwar SH berkantor di Jl.Gayungsari Barat X/27 Surabaya, lokasi kejadian keperdataan itu di Sidoarjo dan seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka PN Surabaya tidak berwenang memeriksa atau menyidangkan perkara yang kental dengan perdata tersebut.

Ditegaskan Sahlan SH Cs, ada 4 pandangan hukum yang mendasari pihaknya mengajukan eksepsi yakni perkara terdakwa termasuk perkara perdata, perkara tersebut termasuk Nebis In Idem, eksepsi kompetensi relatif pengadilan dan surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscurr libel).

Tim kuasa hukum terdakwa “MSS” menjelaskan, adapun faktanya bahwa perkara A quo bukanlah perkara tindak pidana melainkan murni perkara perdata dilihat dengan adanya transaksi jual beli tanah kavling antara Dr.Irma Seliana selaku pembeli dengan PT.Cahaya Mentari Pratama (CMP/Developer), maka apapun bentuk perselisihan dalam jual beli antara para pihak haruslah diselesaikan menurut hukum perdata.

Apalagi papar Sahlan Cs, dalam dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan, “Saksi dr.Irma Seliana telah melunasi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit tanah kavling seluas kurang lebih 90 meter2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds.Kalanganyar Kec.Sedati Sidoarjo dan meminta developer untuk segera menyerahkan obyek tanah tersebut, namun setelah ditelusuri oleh saksi obyek tersebut tidak ada/fiktif”.

Berdasarkan fakta-fakta, jelas tim Sahlan SH, kliennya dalam hal ini beritikad baik dan benar, sudah menguruskan izin dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Jaksa menyatakan, “Saksi dr.Irma Seliana meminta uang sebesar Rp.123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT.CMP yang direkturnya terdakwa untuk dikembalikan”. Tim Sahlan berpendapat, bahwa sebelumnya pihaknya menjelaskan terlebih dahulu pada saat itu terdakwa pernah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan perusahaan terdakwa mengalami kerugian sangat besar, sehingga berdampak semua customer mengajukan refund (pengembalian dana) termasuk juga saksi Irma Seliana dan sudah ada perjanjian refund.

Perkara tersebut Nebis In Idem, ditegaskan tim Sahlan,SH dikarenakan terdakwa sebelumnya sudah pernah dilaporkan dan sudah dijatuhkan putusan pidana atas kasus yang sama tersebut, sebagaimana dianggap nebis in idem apabila terjadi pengulangan perkara dengan obyek, subyek dan kronologi yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam KHUPidana, terang Sahlan SH, setiap perkara pidana yang in idem hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau perkara pidana yang sudah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperkarakan atau disidangkan untuk yang kedua kalinya sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Terkait eksepsi kompetensi relatif pengadilan, dijelaskan Sahlan Cs, sebagaimana surat dakwaan kesatu dan kedua dari JPU menyatakan, “Saksi dr.Irma Seliana telah membeli obyek 1 unit tanah kavling seluas kurang lebih 90m2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds.Kalanganyar, Kec.Sedati Sidoarjo”, bahwa atas dasar dakwaan tersebut *Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara pidana atau setidak-tidaknya terdakwa “MSS” lepas dari segala tuntutan hukum*, karena perkara pidana diduga dilakukan terdakwa berada diluar wilayah kompetensi relatif Pengadilan Negeri Surabaya, sebab tempat kejadian perkara berlangsung di wilayah Sidoarjo, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadilinya.

Menilai surat dakwaan JPU, Sahlan SH Cs menyatakan, bahwa dalam dakwaan kesatu dan kedua JPU telah menguraikan tempus delicti dengan menggunakan kalimat, “pada 09 November 2015 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lainnya dalam bulan November 2015 dan menguraikan locus delicti dengan kalimat, “setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya”.

Menurut Sahlan SH Cs, penggunaan deskripsi tempus delicti dan locus yang alternatif seperti yang disusun JPU itu merupakan bentuk pengaburan yang menyesatkan.

Selain itu, tim Sahlan menjelaskan bahwa fakta dalam dakwaan kesatu (tuduhan Pasal 378 KUHP) JPU tidak mampu menguraikan secara cermat dan jelas dakwaan yang diajukan kepada terdakwa terkait kronologis fakta kejadian yang dialami dan dilakukan oleh terdakwa termasuk didalamnya tempus dan locus delecti serta akibat yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa tanpa menyebutkan modus operandinya.

Sedangkan dakwaan kedua (tuduhan Pasal 372 KUHP) JPU tidak mampu membuktikan tindak pidana yang didugakan kepada terdakwa. >BERDASARKAN uraian tersebut, tim kuasa hukum terdakwa “MSS”, Sahlan Cs lantas memohon majelis hakim memberikan keputusan antara lain menerima eksepsinya, menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor registrasi perkara : PDM-176/Tjg.Prk/6/2022 adalah batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menetapkan pemeriksaan perkara “MSS” tidak dapat dilanjutkan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya kepada negara. **

Laporan: Ak

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button