KALTARATANJUNG SELOR

Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltara Bahas 2 Agenda 

Penyerahan dokumen KUA PPAS oleh Wakil Gubernur Kaltara Dr Yansen TP M Si kepada Andi Hamzah Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.com – Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2022 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2. Gedung DPRD Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (12/07/22).

Adapun dua agenda pada rapat paripurna itu terkait dengan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Pada rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah dan ikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang hadir bersama di Ruang Rapat Paripurna.

Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si turut hadir bersama Sekretaris Daerah Dr. Suriansyah, M.AP beserta Pejabat pemerintah di Lingkungan Pemprov Kaltara.

Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur menyampaikan sambutan dan membacakan nota pengantar rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, dan nota pengantar rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan rencana kerja prioritas pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang bertujuan menjadi jembatan untuk mensinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis pemerintah.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen rancangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Wakil Gubernur Dr. Yansen, TP kepada Wakil DPRD Andi Hamzah.

Laporan: humas setwan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button