Polresta Deli Serdang Tangkap Janda Muda, Sita 22.06 Gram Sabu
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Sat Narkoba Polresta Deli Serdang gencar memberantas peredaran Narkoba, kali ini menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39) di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delu tua, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, Kamis (21/7/22).
Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.
“Sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju.
Ketika dimintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan, pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba, ujarnya.
” Kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Laporan: ##Humas Polresta DS
Editor: Budi Santoso