KAB.MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Berlangsungnya kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, sekaligus Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (T.A) 2022. Rabu, (10/8/2022).
Dalam hal ini, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, dimana mulai tanggal 18 Juli 2022 yang lalu telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, yang dilanjutkan dengan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Dari hasil pembahasan tersebut, dapat disetujui bersama untuk dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan KUA dan PPAS ini telah dilakukan dalam suasana demokratis dan produktif antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menghasilkan kebijakan umum dan usulan–usulan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang, untuk selanjutnya diformulasikan kembali menjadi RAPBD dan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati Malang H.M.Sanusi, MM menyampaikan,”dengan adanya kesamaan pandang terhadap substansi maupun ketepatan waktu dalam menyusun KUA dan PPAS, merupakan wujud dari komitmen yang baik dan sangat positif.
Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran,” paparnya.
Dengan memperhatikan pulihnya perekonomian global dan nasional, termasuk juga mulai adanya akselerasi terhadap perekonomian di Kabupaten Malang, mengindikasikan bahwa program-program pemulihan ekonomi dari adanya pandemi Covid-19 telah berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Pelaksanaan refocusing anggaran pada tahun 2021 yang diarahkan pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, serta pemulihan dampak sosial dan ekonomi, telah berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang.
Sanusi juga menjelaskan,”terkait dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, kebijakan umum anggaran belanja pembangunan daerah tetap diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan publik,” jelasnya.
Ditambahkannya,”mengenai perubahan kebijakan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022, telah disepakati dan diarahkan pada pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan.
Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar.
“Mudah-mudahan hal ini dapat kita pertahankan bersama, dan semoga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang akan semakin baik lagi kedepannya,” tutupnya.
Laporan: NN
Editor: Budi Santoso