
Kantor Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mengeluhkan layanan aplikasi online SSW (Surabaya Single Window) di Surabaya sebagai syarat pengajuan kelengkapan menikah dan berharap ada kemudahan saat proses pengajuan berkas secara manual atau tidak dipersulit dalam pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan oleh Mohit/37 warga Demak, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, Jum’at 12 Agustus 2022.
” Melalui aplikasi SSW saya malah bingung mas, namun minta dilayani secara manual ada saja yang katanya kurang salah satu syarat. Mohon kami diberikan kemudahan, agar urusan ini segera selesai,” ucap Mohit kepada Wartawan di Surabaya.
“Dulu untuk mendapatkan perijinan itu tidak sesusah ini mas, tapi sekarang untuk masyarakat awam seperti saya ini, malah bingung,” imbuhnya.
Beda lagi hari ini ungkapnya,” kembali saya diarahkan untuk mengurus surat kematian orang tua saya lagi. Bingung saya mas, kenapa sesusah ini mau urus nikah,” ungkap Mohit menambahkan kekecewaan nya, karena bolak balik urus surat belum terselesaikan.
Sebagai informasi, atas keluhan tersebut, wartawan media inipun secara tehnis berusaha membantu agar proses permohonan syarat N1, N2, N3 dan seterusnya baik untuk Mohit dan istri (alamat keduanya sama:red) dapat terwujud.
Ditemui sebelumnya dikantor layanan Kelurahan Morokrembangan, salah satu petugas Kelurahan menjelaskan, terkait kepengurusan syarat menikah, warga harus melengkapi beberapa dokumen yang wajib disertakan.
” Contohnya seperti wali nikah, harus KK dan KTP orang tua (ayah:red) harus ada. Jika memang orang tua meninggal, maka akte kematian wajib. Jika memang belum diurus, ya harus dilengkapi terlebih dahulu. Lalu masyarakat dapat melakukan proses pengajuan melalui aplikasi SSW,” terang petugas pada saat itu.
Arahan alternatif disampaikan Sekertaris Kelurahan (Sekkel) Morokrembangan kepada wartawan beberapa hari sebelumnya.
Sekkel menyampaikan, jika memang surat kematian belum diurus maka, warga dapat mengisi salah satu pernyataan yang menyatakan yang bersangkutan (alamarhum/mah:red) telah meninggal dengan catatan wajib ada dua orang saksi.
” Surat pernyataan ada mas, tinggal di isi dan harus ada dua saksi,” tegasnya.
Penulis: dymas
Editor: Budi Santoso



