LABUHANBATUSUMUT

Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kabupaten Labuhanbatu: Penganiayaan Wartawan Oleh OTK, Diduga Akibat Pemberitaan  

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Dewan Pimpinan  Cabang (DPC) Pejuang Bravo Lima Kabupaten Labuhanbatu Indramono angkat bicara terkait dugaan penganiayaan oleh sekelompok pria tak dikenal yang menimpa seorang wartawan Media Online Abi Ridwan Pasaribu SH yang juga menjabat Sekjen Pejuang Bravo Lima, di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Incun saapan akrabnya mengatakan, penganiayaan terhadap wartawan jelas kejahatan luar biasa. “Seharusnya jangan main hakim sendiri, ini negara hukum, karena kalau ada pemberitaan wartawan itu sudah menjadi tugas wartawan sebagai Sosial control, tidak boleh main hakim sendiri, kalau ada yang salah silahkan, ada hak jawab,” jelasnya.

Selanjutnya Incun menegaskan,dirinya selaku Ketua DPC Pejuang  Bravo Lima Kabupaten Labuhanbatu  sangat mendukung Polres Labuhanbatu untuk menangkap pelaku penganiayaan wartawan yang masih berkeliaran di Rantau Prapat .

“Mari rekan rekan jurnalis Labuhanbatu, kita dukung Polres Labuhanbatu untuk menangkap pelaku dengan memberi informasi agar terungkap dan jelas atas tindakan penganiayaan wartawan, siapa dalangnya?,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa tersebut diketahui terjadi di kantor bersama milik Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.15 wib, Jumat (19/8/2022).

Aksi penganiayaan terhadap korban itu pun disaksikan dua orang rekan korban yang pada saat itu berada dilokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan salah satu saksi mengatakan bahwa para pelaku menggunakan masker, salah satu mengenakan helm dan postur tubuh pelaku berbeda beda, ada yang tinggi tegap dan tinggi kurus dengan suara lantang (tegas: red), para pelaku sekelompok pemuda tersebut mengendarai sepeda motor.

Atas kejadian itu, Abi dengan didampingi rekan-rekannya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor registrasi STTLP/B/1196/Yan.2.5/VIII/2022/SPKT RES-LB. Setelah melapor, korban melakukan visum di RSUD Rantauprapat.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka lebam dibagian dahi kanan, kening bengkak dan luka gores, bengkak dikedua tangan dan luka memar dibagian tulang rusuk kiri.

Reporter: M. SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button