JATIMLAMONGAN

Dianggap Siluman, Pemasangan Tiang Jaringan Internet Dipersoalkan Warga Turi Lamongan

Pemasangan tiang Provider Internet yang menancap dititik lokasi pipa air bersih milik BUMD Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dianggap siluman karena merugikan, pekerjaan pemasangan tiang jaringan Internet yang dilakukan provider dipersoalkan warga di wilayah Kecamatan Turi dan sekitanya, meski izinnya dipertanyakan.

Pemasangan tiang jaringan Internet dari informasi yang dihimpun oleh wartawan kantor berita Bidik Nasional diketahui dari titik Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML).

Selanjutnya ke utara menuju Desa Balun – Tambakploso – Tawangrejo – Turi – Keben – Karangwedoro – Geger Kecamatan Turi, kemudian menuju Desa Banjarmadu sampai Desa Guci Kecamatan Karanggeneng.

Sebelumnya disampaikan oleh PJ. Kepala Desa Tambakploso, Yunan Awaludin Nur, Iya bener soal pemasangan tiang jaringan Internet tersebut tanpa adanya pemberitahuan ke pihak desa.

Jadinya ya, banyak warga yang komplain ke pihak Desa, kami pun tidak bisa menjawab apa-apa karena tidak ada pemberitahuan dari pihak pelaksana pekerjaan,” kata Yunan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Tawangrejo Masbukhin, memang betul pekerjaan pemasangan tiang jaringan Internet itu tidak ada pemberitahuan ke pihak Desa.

Menurutnya, banyak warga menanyakan soal pekerjaan tersebut karena pemasangan tiang dilakukan ditanah milik warga kami.

Termasuk juga saat menggali lobang untuk tiang merusak fasilitas umum (fasum) jaringan pipa air bersih, akhirnya banyak SR (sambungan rumah) yang rusak dan saat ini sudah dibenahi oleh tim teknik desa.

Akibatnya dari itu, ujar Masbukhin, warga pun geram dan mau merusak tiang. Namun kamipun bisa meredam kemarahan warga kami agar tidak jadi merusaknya.

Hal tersebut patut disayangkan dan patut dipertanyakan pemasangan tiang jaringan Internet ini. Bagaimana dengan Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanannya,” ujar Masbukhin.

Berkaitan dengan pekerjaan ini juga disampaikan sebelumnya oleh PJ. Kepala Desa Karangwedoro Muhammad Nasir.

Ia menyampaikan, bahwa kami juga sebelumnya tidak mengetahuinya, namun demikian disampaikan oleh Nasir. Saat itu pihak kami mengambil gambar para pekerja pemasangan tiang jaringan Internet.

Karena pemasangan ada juga yang di titik menutup saluran air milik warga. “Akhirnya kami dikasih nomer handphone salah satu pelaksana pekerjaan bernama Dana dari Bandung.

Selanjutnya, saya sempat ditemui di kantor kecamatan Turi oleh salah satu perwakilan Provider bernama Dana dari Bandung.

Disebutkan oleh Dana, dia bilang perwakilan pekerja pemasangan tiang jaringan Internet Indosat dan akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 500 ribu bagi desa yang dilalui pekerjaannya.

“Apakah nilai kompensasi besaran tersebut sudah sesuai dengan SOP atau tidak, apalagi disinyalir warga masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan tersebut sangat banyak.

Saat ditanya surat ijin maupun surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan pekerjaan tesebut, Dana bilang suratnya masih dibuat.

Karena waktu itu saya ada kegiatan di kantor Kecamatan maka kami menyampaikan kepada Dana agar datang ke kantor desa Karangwedoro karena ditunggu oleh Sekretaris Desa.

Namun Dana ditunggu tunggu sampai sore dia pun tidak ke kantor desa Karangwedooro bahkan sampai saat ini.

Terpisah Camat Kecamatan Turi Bambang Purnomo, AP., M.M., di pendopo kantor Kecamatan Turi menyampaikan, sejauh ini soal pekerjaan pemasangan tiang jaringan Internet yang melalui wilayah kami tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahkan ijinya.

Selain itu, kata Camat Bambang, kami pun menerima keluhan para Kepala Desa yang wilayahnya dilalui kegiatan pekerjaan tersebut karena para Kades mengatakan adanya pekerjaan tersebut sangat dirugikan.

Seyogyanya agar pekerjaan berjalan lancar, sebelum pemasangan tiang jaringan Internet tersebut, pihak provider sebaiknya melakukan sosialisasi dengan warga terlebih dahulu agar tidak ada kendala.

Selanjutnya, Camat Bambang segera akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait termasuk juga nantinya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan.

Termasuk, pihaknya juga menyampaikan agar dilakukan pengecekan mengenai perizinan tiang jaringan internet tersebut apakah harus berizin ataukah tidak berizin.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button