JATIMSIDOARJO

Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Pembelian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menggelar Press Release di halaman reskrim Polresta Sidoarjo terkait tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah TKP di SPBU No.54.612.27 di Jalan Kihajar Dewantoro, Ds Kemangsen, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo (2/09).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/34/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Agustus 2022 yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, dalam perkara melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

Lebih lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, telah diamankan Tsk. 1 Sdr. R.A.S., 24 tahun, alamat Ds Tuna Kec Sepande Kab Tuban dan Tsk. 2. Sdr. M, 26 tahun, alamat Ds. Tegalbang Kec.Palang Kab.Tuban.

Disampaikan, modus para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 (dua) tandon selanjutnya melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.

” Beberapa barang bukti telah diamankan antaralain 1 (satu) unit Mobil Izusu ELF warna merah dengan nopol W 7278 NB, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter, Surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB serta Uang tunai Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kata Kapolres, pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik ).

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU No. 54.612.27 Jalan Kihajar Dewantoro Dsn. Pilangbango Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atas informasi masyarakat petugas menjumpai Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi.

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND yang dikemudikan oleh Sdr. R.A.S. dan kernetnya Sdr. M, yang saat itu melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil ELF tersebut telah diganti dengan 2 (dua) buah tandon kapasitas masing masing tandon dapat menampung 1000 liter.

” Terhadap pengemudi dan kernet berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta sebagai berikut :

1) Bahwa dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut berdasarkan hasil pengukuran terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dan satu tandon lainnya masih kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Bahwa Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150,-/per liternya tersebut rencananya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000,- /per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850,-;

2) Bahwa mekanisme pemindahan / menyedot Bio Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut dengan menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh Sdr. R.A.S. (sopir), sedangkan Sdr. M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU;

3) Bahwa sesuai keterangan Sdr. M dirinya telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 (satu) bulan.

“Penyidik telah menetapkan Sdr. R.A.S., sedangkan Sdr. M sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button