
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan tindak pidana pengeroyokan/kekerasan terhadap anak dibawah unur yang mengakibatkan kematian dan korban luka, TKP Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo (2/09).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam keterangan Pers nya, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LPB/196/VIII/2022/SPKT/POLSEK GEDANGAN/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tgl 25 Agustus 2022 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo.
Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jl. Mandala Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
” Korban 1 Sdr. D.N.H.S., (meninggal dunia sewaktu dirawat di RSUD Sidoarjo), 16 tahun, Pelajar, Alamat : Ds Ketajen Kec Gedangan Kab Sidoarjo. Dari pemeriksaan luar terdapat luka memar pada kepala bagian depan, pipi, hidung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan dan untuk mengetahui penyebab kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dari RS. Bhayangkara Pusdik Porong (estimasi Ver hasil Autopsi 3 minggu).
Korban 2 Sdr. L.M. (mengalami luka-luka), Pelajar, usia 15 tahun, alamat : Ds Banjar Kec Sedati Kab Sidoarjo. Mengalami luka memar pada bagian kepala, mata kiri dan leher kiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, beberapa tersangka telah diamankan antara lain, Sdr. E.A., 22 Th , Swasta , alamat Ds.Semambung Kec. Gedangan Sidoarjo, Sdr. D.A., 24 Th , Swasta , alamat Ds.Semambung Kec.Gedangan Sidoarjo dan Sdr. I, 22 Th, Sedati Sidoarjo (belum tertangkap).
Modus para pelaku secara bersama sama melakukan kekerasan kepada 2 (dua) korban yang merupakan anak dibawah umur tangan kosong dan kaki, memukuli dan menginjak injak korban, sehingga mengakibatkan Korban 1 Sdr. D.N.H.S.(16 tahun) (Meninggal Dunia sewaktu menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo) dan Korban 2 Sdr. L.M. (15 tahun) (mengalami luka – luka).
“Barang bukti yang berhasil di amankan oleh polresta sidoarjo diantaranya ,
Baju dan Celana yang dipakai korban,” ujarnya.
Dijelaskan, Kronologis kejadiannya berawal
pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 wib Korban 1 Sdr. D.N.H.S. (16 Th) dengan mengendarai Motor Honda Beat Warna Merah dan Korban 2 Sdr. L.M. (15 Th) mengendarai sepeda motor Beat Warna Hitam hendak pulang dari warkop di Pabean Sedati Sidoarjo.
Selanjutnya dalam perjalanan di Jalan Mandala Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidarjo beriringan dengan Tsk. 1 Sdr. E.A. mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih dan merasa laju sepeda motornya dipotong oleh Korban 1 Sdr. D.N.H.S.
Sementara itu, Tsk. 1 Sdr. E.A. turun dari motor dan terlibat cek cok mulut berlanjut perkelahian dengan Korban 1 Sdr. D.N.H.S. dan saat itu datang beberapa pelaku lain menghampiri Korban 1 Sdr. D.N.H.S. dan Korban 2 Sdr. L.M. dan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua korban.
” Saat itu Tsk. 1 Sdr. E.A. memukul, menginjak dan menendang Korban 1 Sdr. D.N.H.S. sampai terjatuh diaspal kemudian Tsk. 1 Sdr. E.A. mengambil sepeda motor korban dan menabrakkan sepeda motor tersebut kearah dada Korban 1 Sdr. D.N.H.S. hingga tergeletak dijalan aspal. Kemudian Sdr. I (belum tertangkap) memukul Korban Korban 1 Sdr. D.N.H.S. diikuti oleh Tsk. 2 Sdr. D.A. menendang Korban 1 Sdr. D.N.H.S. Lalu, Tsk. 3 Sdr. M.R., Tsk. 4 Sdr. D.R. dan Tsk. 5 Sdr. F.B. melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang Korban 2 Sdr. L.M,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil melakukan penindakan terhadap 5 (lima) orang pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka;
“Saat ini terhadap 5 (lima) orang tersangka untuk kepentingan pemeriksaan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso