Dugaan TPK Penyelewengan Dana Desa, Kejari Subulussalam Bersama Inspektorat Lakukan Klarifikasi
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Dikutip dari halaman Facebook Kejari Subulussalam,Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (KEJARI) Subulussalam bersama Inspektorat Kota Subulussalam melakukan Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kampong Kuta Tengah kecamatan Penanggalan,Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam, pada rabu (07/09/2022) yang dihadiri oleh perangkat Desa Kota Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulusssalam.
Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi,SH di konfirmasi BIDIKNASIONAL.COM membenarkan bahwa Kejari Subulussalam Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (KEJARI) Subulussalam bersama Inspektorat Kota Subulussalam melakukan Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kampong Kuta Tengah tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam
Sebagaimana diberitakan BIDIKNASIONAL.COM edisi (08/06/2022) Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam sedang menyelidiki terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Aceh.
Penyelidikan yang sedang di selidiki tersebut merupakan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Kuta Tengah , Kecamatan Penanggalan sejak Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi,SH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan mengenai hal tersebut sedang proses tahap penyelidikan dan telah di mintai keterangan saksi dari perangkat desa.
“Kita sudah panggil beberapa orang sebagai saksi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata Delfiandi,SH Kasi Intel Kejari Subulussalam di dampingi Renaldo Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Pada (Rabu(08/06/2022).
Defiandi mengatakan pemanggilan 10 orang sebagai saksi tersebut guna untuk di minta bahan keterangan terkait Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Kuta tengah tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020.
Sampai saat ini kita sedang menyelidiki dan telah meminta keterangan sepuluh (10) orang sebagai saksi,”Jelasnya.
Mengenai terkait kerugian negara ,apakah ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atau tidaknya kita belum bisa memastikan,” Ungkapnya menjawab pertanyaan beberapa rekan media. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso