JATIMPASURUAN

Satpol PP dan Bea Cukai Kab. Pasuruan Gencar Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

■Komitmen Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Pasuruan menerangkan apa itu barang kena cukai ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, dan jenis – jenis rokok ilegal di Ds. Sumberagung Kec. Grati

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – SEBAGAI wujud komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A Pasuruan gencar menggelar kampaye Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pejabat Fungsional Bidang Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea Cukai Pasuruan saat memaparkan materi sosialisasi ketentuan bidang cukai dan gempur rokok ilegal di Ds. Kemlaten, Kec. Nguling

Kegiatan sosialisasi ketentuan cukai, Tahun Anggaran 2022 melalui kegiatan penyampaian informasi tentang peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan itu merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH – CHT) pada Bidang Penegakan Hukum.

“Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang gencar dilaksanakan merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH – CHT) Bidang Penegakan Hukum untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.

Seluruh peserta terlihat begitu antusias mengikuti sosialisasi dan salah satu pedagang tampak berinteraksi dengan Narasumber

Lebih lanjut Bakti Jati Permana, S.Sos, MM melalui Nurul Hudayati, SE, MM Sekretaris Sauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi kami bersama jajaran Pejabat fungsional Kantor Bea Cukai Pasuruan memberikan edukasi, dan/atau pemahaman tentang barang kena cukai ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, dan jenis – jenis rokok ilegal serta saksi hukum yang diterapkan bagi siapa saja yang melanggar.

Sekretaris Satpol PP Kab. Pasuruan, Nurul Hudayati pada Keg. Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bersama Jajaran Bea Cukai, di Ds. Bajangan Kec. Gondang Wetan

“Pada prinsipnya target capaian dari kegiatan sosialisasi yang gencar kita gelar bersama jajaran Bea Cukai Pasuruan sebagai sara komunikasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, dan jenis – jenis rokok ilegal serta saksi hukum yang diterapkan bagi siapa saja yang menawarkan, mengedarkan, dan/atau menjual rokok ilegal,”  kata Nurul Hudayati, SE, MM, Jum’at (16/9)  di ruang kerjanya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Hudayati memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Gajahbendo, Kec. Beji

Harapan nya, imbuh Nurul Hudayati menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi ini akan tumbuh peran serta dan kesadaran bersama perangkat Desa, masyarakat, pedagang rokok sebagai ujung tombak informasi bila mengetahui keberadaan rokok ilegal di wilayahnya untuk segera melapor ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan maupun ke kami di Kantor Satpol PP. (Advertorial)

Laporan: Toddy Prast H

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button