BANYUWANGIJATIM

DPRD Kab.Banyuwangi Mengesahkan Raperda Tentang Perubahan APBD Banyuwangi TA 2022 Menjadi PERDA

Penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jum’at (30/09/2022) malam /Foto: Humas

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jum’at (30/09/2022) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara,SE didampingi Wakil Ketua DPRD,Ruliyono,SH dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.

Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Pimpinan Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2022 dilalui dengan irama dan tensi dinamika yang cukup tinggi, upaya harmonisasi, integrasi pemikiran telah diupayakan dalam diskusi diskusi intens meski dengan waktu yang sangat terbatas, namun tetap komitmen dalam koridor substansi permasalahan yang ada.

“Kita semua menyadari bahwa kepentingan rakyat ada di atas segalanya, sehingga kesepakatan – kesepakatan telah dibangun sedemikian rupa dalam mewujudkan pemerintahan daerah sebagai wujud otonomi yang mengarah kepada kemandirian daerah.

Beberapa pertanyaan dan permintaan tambahan penjelasan DPRD terhadap eksisting anggaran maupun arah kebijakan dari DPRD, oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah dijawab dengan baik, baik secara normatif sebagaimana beberapa ketentuan regulasi rujukan maupun tambahan penjelasan tekhnis oleh SKPD yang membidangi, “ ucap Ruliyono dihadapan rapat Paripurna.

Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan bersama, komposisi Rancangan P-APBD 2022 yang telah disepakati sebagai berikut,
pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.180.102.644.305,19 ada penambahan sebesar 6,36 persen atau sebesar Rp.190.130.135.775,19 sen.

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 527.716.960.940,- ada penambahan sebesar 1,68 persen, Pendapatan transfer atau dana perimbangan sebesar Rp 2.500.992.252.447.288, serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 152.393.430.480,19 sen, adan penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp. 89,162 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.3.558.913.749.653,35 sen, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp. 552.941.241123,35 sen.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp. 378.811.105348,16 sen dari semula sebesar Rp. 16 miliar.

Sementara itu, dalam sambutannya usai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan.

“Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2021 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.

Ipuk Fiestiandani juga berterima kasih serta kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan. “Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” kata dia.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2022, imbuh Ipuk, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2022.

“Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2022,” pungkas Ipuk.

Laporan: j01_81/_gfn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button