
dr. Rohadi Sp.BS (K) selaku Dokter Spesialis Bedah Saraf Konsultan RSUD Provinsi NTB/FK Unram dana Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat / Foto: Aini
MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Helm merupakan penyelamat bagi pemakainya di jalan raya dan menurunkan risiko perburukan cedera yang dialami oleh pengendara yang mengalami kecelakaan.
Sebagai latar belakang, kita lihat masih ada para pengendara sepeda motor di Lombok dan sumbawa di wilayah Nusa Tenggara Barat dan hampir seluruh Indonesia yang abai pada keselamatan berkendara di jalan raya dan tidak taat aturan lalu lintas terutama dikalangan remaja, pemuda dan para pelajar serta usia produktif.
Data statistik dari Kementerian Perhubungan pada 2008, menyebutkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia didominasi oleh sepeda motor yaitu sekitar 73 persen. Itu artinya lebih dari setengah kejadian kecelakaan di jalan raya dialami oleh sepeda motor.
Kemudian dari kecelakaan tersebut, 2 dari 3 korban kecelakaan mengalami cedera di bagian kepala untuk meminimalisir dampak kecelakaan tersebut serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor, pemerintah lantas membuat aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia yang tertuang dalam undang-undang seperti yangdisebutkan diatas.
Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastic atau helm proyek (tidak memiliki pelindung dalam), apabila terjadi kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Helm SNI ini sudah memenuhi standar nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji.
dr. Rohadi Sp.BS (K) selaku Dokter Spesialis Bedah Saraf Konsultan RSUD Provinsi NTB/FK Unram dana Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara motor menjadi kebiasaan yang umum terjadi disekitar kita. Apalagi hanya berkendara ke di sekitar rumah atau jalan sepi, banyak yang mengabaikan dan menyepelekan penggunaan helm. Padahal sesungguhnya, helm sangat berfungsi untuk melindungi kepala pengendara motor saat mengalami kecelakaan atau terjatuh.
Dijelaskan, Beratnya cedera yang dialami pengendara saat kejadian kecelakaan sangat bisa diminimalisasi jikalau kepala diproteksi oleh helm.” Banyak orang menyepelekan helm saat berkendara adalah bukti kurangnya pendidikan soal keselamatan berkendara pada orang-orang di negara kita tercinta ini,” tuturnya.
Disamping itu, pengetahuan dan pemahaman akan risiko yang fatal saat mengendarai motor tanpa helm juga masih sangat kurang. Padahal, potensi bahaya sangat banyak di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi bagi pengendara.
Dari uraian diatas lanjutnya, sebenarnya bisa ditarik kesimpulan bahwa bila ingin selamat di jalan raya, hukumnya wajib mengenakan helm standar yang bisa melindungi pemakainya. Bila tidak, pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dapat mengalami cedera serius di otak bahkan sampai fatal yang berisiko kematian dijalan raya ataupun di pusat pelayanan Kesehatan.
“Jadi dapat disimpulkan akan wajibnya penyuluhan soal pentingnya helm harus dimulai sejak dini mulai dari bangku sekolah. Metode tersebut akan membuat masyarakat paham pentingnya helm sejak usia dini. Disamping melindungi tulang kepala saat terjadi benturan, helm standar dengan visor juga melindungi wajah pemotor dari hembusan angin dan material lain yng ada dijalanan. Visor sangat bisa melindungi bagian wajah dari berbagai tipe potensi bahaya yang ada dijalanan, seperti kerikil yang tiba-tiba terlempar oleh sesuatu hal, debu di jalan raya serta dan binatang kecil yang dapat tidak terlihat,” paparnya.
Lanjut Rohadi, Helm jenis perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala biasanya dibuat dari bahan metal atau bahan keras lainnya, sebagai contoh kevlar, serat resin, atau plastik. Helm juga biasanya dipakai sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran militer, atau aktivitas sipil saat olahraga, aktivtas pertambangan, atau berkendara.
Helm juga dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari batok kepala akibat benda jatuh atau yang berkecepatan tinggi. Mayoritas negara di dunia, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan bagi pengendara sepeda pancal sekalipun.
Rohadi juga menjelaskan bahwa di Negara kita (Indonesia) sendiri juga menerapkan aturan yaitu pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. “Namun masih sangat banyak kita jumpai pengendara sepeda motor yang enggan memakai helm dengan berbagai macam alasan, seperti lupa memakai, buru-buru, helm hilang, tidak punya uang untuk membeli helm padahal beli motor mampu, helm malah tidak terbeli dan lain sebagainya,” kata dia.
Berbagai alasan seperti diatas tentu tidak muncul dengan tiba-tiba, terkadang alasan yang pengendara sampaikan benar adanya, tetapi terkadang tidak jarang ada yang menganggap penggunaan helm itu tidak begitu penting, pola pikir seperti diatas tentu salah sebab terdapat ada beberapa keuntungan memakai helm saat berkendara antara lain yaitu; dapat Melindungi Batok Kepala dari Benturan Saat terjadi Kecelakaan saat berkendara, dapat Melindungi Mata dari Angin, Debu, Kotoran serta Benda yang berterbangan dijalan raya, kepala bisa terlindung dari Terik Matahari, kepala bisa terlindungi dari Basah Air Hujan, dan penampilan Menjadi Lebih Baik secara Estetika dan menarik.
“Aturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970an, di mana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971. Aturan tersebut mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua menggunakan helm. Penerapan maklumat tersebut dibuat oleh sebab banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala. Dari data kecelakaan saat itu ditemukan sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami cedera di kepala.
“Oleh sebab itu, Kapolri pada saat itu, Hoegeng Iman Santoso, membuat maklumat penggunaan helm tersebut. Jika ada yang mengabaikan peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM)”. Jelasnya
Dijelaskan lebih dalam bahwa Spesifikasi helm yang lumrah digunakan ada dua jenis pertama open face dan full face. Tapi helm tentu punya spesifikasi teknisnya sendiri agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan. Dan saat ini yang dianjurkan adalah yang ada standar SNI nya.
Disamping sebagai bekal keselamatan diri sendiri, pemakaian helm juga sebagai bentuk ketaaatan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia atau SNI.
Selain spesifikasi diatas, ada kewajiban lain yang menjadi ketentuan pada helm yaitu harus memiliki merk yang diakui dan ada standar SNInya. Aparat punya alasan kenapa helm harus berSNI.
“Kementerian Perhubungan menyatakan kecelakaan lalu lintas darat cenderung lebih rendah pada saat dua tahun pertama masa pandemi Covid-19 dibandingkan dengan masa pra-pandemi. Meskipun begitu, kenaikan angka kecelakaan lalu lintas masih terjadi dari tahun 2020 ke 2021. Angka kecelakaan paling banyak terjadi di tahun 2019 sebesar 116.411 kasus, lalu terjadi kenaikan sejak tahun 2017 sebesar 104.327 kasus”. Terangnya
Jika dilihat lebih detail, angka kecelakaan lalu lintas cenderung menurun dari tahun 2019 ke 2020. Namun, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 sebanyak 100.028 kasus menjadi 103.645 kasus di tahun berikutnya. Angka kecelakaan tersebut menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian sekitar Rp246 miliar. Sementara itu, laporan yang dihimpun dari Korlantas Polri sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Februari 2022 mencatat terdapat 15.265 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.254 orang mengalami luka ringan, 1.562 orang luka berat, dan 2.816 orang meninggal dunia. Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari Rp47 miliar.
“Hal ini juga sejalan dengan kasus yang kami tangani di rumah sakit rujukan yang ada di kota mataram serta pusat pelayanan cedera otak di RSUD Provins NTB/FK Unram, berdasarkan penelitian kami dan hasil penelitian ini kami publish di jurnal internasional mengenai karakteristik cedera otak di Lombok, terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas, penyebab terbanyak terjadi pada pengguna sepeda motor dan mayoritas mereka tidak menggunakan helm, sering terjadi pada laki-laki dan usia produktif terutama pada kaum remaja dan anak muda yang baru belajar naik motor dan jiwa petualangan sehingga melupakan esensi berkendara dijalan raya dan memakai helm sesuai standar yang diatur oleh undang-undang”. Tuturnya
Masalah utama cedera otak meliputi angka kematiannya yang masih tinggi, dengan kekerapa pada usia muda, perawatan yang membutuhkan biaya besar serta pemulihan atau rehabilitasi yang butuh waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan urian diatas maka kami sebagai penulis menghimbau mari sayangi nyawa kita dengan taat aturan berkendara dijalan raya dengan selalu mengunakan helm standar SNI dan ini dapat mencegah keparahan dari ceedera yang terjadi pada pengendara. Besar harapan kami semoga kita semua salig mengingatkan akan pentingnya taat aturan yang berlaku demi kebaikan kita Bersama. Ingat nyawa kita hanya satu, maka sayangi nyawa kita,” pungkasnya.
Laporan: Aini
Editor: Budi Santoso