JATIMLAMONGAN

Dikonfirmasi Pembangunan TPT “Double Budget”, Oknum Kades Pengumbulanadi Diduga Ancam Wartawan

Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Pengaron Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Jum’at, (14/10/2022)/ Foto: Bang IPUL / Tian

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pengumbulanadi senilai Rp 100 Juta tahun 2022 diduga dobel anggaran.

Kepala Desa Pengumbulanadi saat dikonfirmasi wartawan, kuli tinta tersebut diteriaki, dibentak dan diancam akan dilaporkan jika beritanya sampai di tayangkan (update).

Hal tersebut dibenarkan oleh Septian salah satu awak media Biro Lamongan yang melakukan konfirmasi di rumah Kades karena kantor Balai Desanya sudah ditutup. “Iya benar seperti itu, kata Septian.

“Saya saat konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Pengumbulanadi soal adanya informasi berkaitan dengan adanya dugaan pembangunan TPT yang dobel anggaran /double budget.

Menurutnya, “Pekerjaan sudah saya laksanakan, memang kenapa. Semua wartawan tidak ada yang tanya macam-macam baru kali ini ada yang menanyakan soal bangunan,” ujar Septian mengutib pembicaraan Irul Kades Pengumbulanadi.

Begitu saat ditanya soal kegiatan TPT kata dia, Kades tak menjawab, langsung marah dan meminta ID Card saya dan mengumpulkan tukang bangunan yang saat itu membangun rumahnya menyuruh mengambil gambar/photo saya. Kemudian saya pamit meninggalkan tempat tersebut.

“Dari informasi yang ada terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut secara pasti akan lebih beretika pak Kades semestinya punya jawaban sebagai hak jawabnya yang benar bagaimana,” sebut Septian.

Oknum Kepala Desa yang terkesan arogan tersebut, teriak-teriak, marah-marah saat dikonfirmasi berkaitan dengan kegiatan pembangunan. Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Pengumbulanadi patut disayangkan.

Kantor Balai Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Hal tersebut patut diduga, ada apa, kalau Kepala Desa bersih kenapa harus risih,” tutur Septian.

“Kades yang arogan, karena tidak paham UU PERS, sangat ironi, karena bisa dianggap menghalang halangi kinerja wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Kurang elok seorang Kades sebagai pejabat publik bertindak arogan, karena wartawan konfirmasi melaksanakan perintah undang undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan tauladan, contoh tentang sikap yang baik, hormati profesi seorang jurnalis, karena wartawan bekerja ada landasan hukumnya.

Kalau Kades bilang jika pemberitaan dinaikan maka dirinya akan melaporkan. Ini malah kebalikannya wartawannya jika dipandang perlu akan melaporkan karena Kades menghalang-halangi kinerja wartawan saat melakukan tugasnya,” ujar Tatik Indah salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di Lamongan.

”Seharusnya sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa tidak boleh arogan, mental nya itu yang perlu diperbaiki, agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan.

Sudah jelas dan terang tugas wartawan diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan dimedia,” beber Indah panggilan akrabnya. Jum’at, (14/10).

Diketahui sebelumnya, awal kedatangan awak media, karena di Kantor Balai Desa sudah ditutup maka berkunjung ke kediamannya untuk konfirmasi berkaitan adanya informasi kegiatan pekerjaan yang diduga doble anggaran.

Yang mana pada titik kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan poros desa Pengumbulanadi senilai Rp 100 Juta tahun 2022 bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah juga dari anggaran Dana Desa.

Artinya, dalam satu kegiatan pekerjaan pembangunan diduga bersumber dari dua anggaran, yakni dari anggaran BKPD juga dari anggaran DD, lalu salah satu anggarannya dikemanakan, ini yang patut kita pertanyakan,” kata Indah.

Diketahui, APBDes Desa Pengumbulanadi tahun 2022 dengan pendapatan Rp 1,8 miliar lebih, dengan rincian Dana Desa Rp 756.108.000, Alokasi Dana Desa Rp 407.485.100, pendapatan asli desa Rp 79.000.000, Bagi Hasil Pajak Rp 39.933.100, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah (BKPD) Rp 600.000.

Belanja Rp 1.882.526.200,-
72% lebih besar untuk pembangunan, bidang tak terduga, pembiayaan dan pemberdayaan MASYARAKAT.

Hanya 28% untuk penyelenggaraan PEMERINTAHAN.

Dengan rincian: 54% pembangunan desa, 28% peyelenggaraan pemerintahan Rp 526.418.200, 16% bidang tak terduga, 1% pemberdayaan masyarakat Rp 17.400.000, 1% pembiayaan Rp 25.000.000.

Pembangunan Desa, untuk Isentive guru TK/PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madradah Non Formal Rp 11.000.000, Pembangunan Gedung PAUD Kartini Rp 145.000.000, Peyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas Bumil, Lansia, Isentif) Rp 10.000.000.

Penanganan keadaan daturat covid-19 Rp 60.500.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Ponkesdes Rp 26.108.000, Pembangunan jalan rabat beton Pengaron-Delik Guno Rp 70.000.000, Pembangunan jalan rabat beton Pengaron-Delik Guno Rp 70.000.000.

Pembuatan jembatan penghubung Dusun Pengaron-Delik Guno Rp 150.000.000, Pembangunan Gapura dan pagar Balai Desa Rp 75.000.000, Pembangunan persawahan TPT Dusun Pengaron-Delik Guno Rp 151.500.000.

Pembangunan TPT Dusun Semanding Rp 100.000.000, Pembangunan TPT Dusun Pengaron Rp 100.000.000, Pembangunan Lapangan Voly Rp 35.000.000, serta Internet Desa Rp 3.600.000.

Penyelenggaraan Pemerintahan: Penyelenggaraan Pemerintahan Rp 526.412.200,-

Bidang tak terduga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Rp 306.000.000,-

Pemberdayaan masyarakat: Honor Operator Siskeudes Rp 15.000.000,- dan Isentif KPM Rp 2.400.000,-

Pembiayaan: Penyertaan modal BUMDESMA Rp 25.000.000,-

Sedangkan untuk Realisasi APBDesa tahun 2021, dengan pendapatan Rp 1,3 miliar lebih, dengan rincian Dana Desa Rp 749.702.000, Alokasi Dana Desa Rp 325.598.223, pendapatan asli desa Rp 79.000.000, Bagi Hasil Pajak Rp 38.581.300, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah (BKPD) Rp 160.000.

Belanja Rp 1.352.881.523,-
Pembangunan Desa: Pelaksanaan pembangunan desa Rp 626.102.000,-

Penyelenggaraan Pemerintahan: Penyelenggaraan Pemerintahan Rp 473.179.523,-

Bidang tak terduga: Penanganan bencana darurat dan mendesak Rp 94.500.000,-

Pemberdayaan masyarakat: Pemberdayaan masyarakat Rp 30.000.000,-

Pembiayaan: Pengeluaran pembiayaan Rp 129.000.000,-

Selain itu data yang kami peroleh, contoh pos anggaran yang bersumber dari BKPD sebesar Rp 90.000.000,- tahun 2021 untuk kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan ke makam dusun Manding desa Pengumbulanadi sudah dikerjakan apa belum dan atau sudah sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) ataukah tidak.

Termasuk juga sebanyak 8% besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Pengumbulanadi tahun 2021 untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 secara rinci digunakan untuk apa saja.

“Jika, menurut Indah, bila pada RAPBDes di silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), maka saat ini sesuai peruntukannya harusnya penyerapannya untuk peningakatan ketahanan pangan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat paskah pandemi covid-19.

Semua itu perlu dilakukan evaluasi kinerja Kepala Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung Lamongan berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan berdasarkan APBDesa tahun 2022 serta pelaksanaan pembangunan APBDesa tahun 2021.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button