Disthira peserta BPJS Kesehatan manfaatkan aplikasi Mobile JKN (Foto: SDM Komlik)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana di amanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mulai di implementasikan pada setiap segmen, salah satunya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan kepada pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam Program JKN-KIS.
Disthira adalah salah seorang peserta JKN-KIS yang telah mengalami hal tersebut. Pada pertengahan bulan Februari lalu, Disthira akan melakukan pembelian rumah. Saat melakukan pengurusan ke notaris di persyaratkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen. Disthira yang juga berprofesi sebagai notaris ini tidak merasa kaget karena ia telah mengetahui tentang aturan tersebut yang akan efektif berlaku mulai 1 Maret 2022.
“Saya sudah tahu tentang aturan tersebut tapi waktu saya cek kartu saya lewat Mobile JKN ternyata kartu saya non aktif karena premi. Memang sudah lama saya tidak melakukan pembayaran iuran,” ujar Disthira.
Mengetahui hal tersebut, wanita yang akrab dipanggil Disthi ini kemudian mencari informasi bagaimana cara melunasi tunggakan iuran tersebut agar status kepesertaan JKN-KIS dapat aktif kembali.
“Menurut info yang saya dapat, saya dapat mengecek jumlah tagihan saya di Mobile JKN dan kemudian bisa melakukan pembayaran lewat Kantor Pos, ATM, Indomaret, Alfamart, dan juga melaui OVO. Setelah bayar dan lunas, kartu saya bisa langsung aktif kembali dan bisa dimanfaatkan. Tidak hanya untuk pengurusan peralihan hak tanah tapi juga untuk pelayanan kesehatan kalau saya membutuhkan,” tambah Disthi.
Ibu dari 3 orang anak ini juga merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi Mobile JKN. Melalui Mobile JKN, dirinya mengaku bisa mengakses data kepesertaannya walaupun kartu fisiknya telah lama hilang.
“Kartu saya sudah lama hilang tapi dengan Mobile JKN ini saya tidak perlu repot dan antre ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak lagi kartu saya karna saya tinggal print kartu digital yang ada di Mobile JKN. Jadi sangat praktis dan bisa langsung saya pakai untuk urus ke notaris,” tutup Disthi.
Laporan: rn/tp/boody
Editor: Budi Santoso