JATIMJOMBANG

SOAL IJIN LINGKUNGAN RS PELENGKAP, DLH DAN DPMDPTSP JOMBANG “PERANG” 

Kadis DLH Miftahul Ulum ,ST, M.Si (Foto: tok)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Setelah dilakukan rapat di ruangan Kominfo Jombang yang dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Jombang Budi Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Jombang Miftahul Ulum, Abdul Munif dari RS.Umum Pelengkap Medical Center, Sekretaris DPMD PTSP Jombang Joko Tri, PUPR Jombang dan Nanang Kuspratomo warga untuk mengklarifikasi terkait surat ijin Persetujuan lingkungan RS Umum Pelengkap Medical Center.

Selesai rapat di Kominfo tersebut, Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jombang, Surat Nomor 660/2567/415.34/2022, Perihal jawaban atas Permohonan informasi Sdr.Nanang Kuspratomo.

Pada intinya, terkait hasil Rapat Koordinasi tanggal 18 Oktober 2022 di Kantor Kominfo Jombang, DLH Jombang memberikan jawaban, RS. Umum Pelengkap Medical (RSUPMC) Center telah memiliki Persetujuan Lingkungan (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup -PKPLH) Nomor: 660/1406/415.34/2022 tanggal 16 Juni 2022, yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Jombang.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas Kominfo Jombang tertanggal 27 Oktober ditandatangani oleh Kadis DLH Miftahul Ulum ,S.T. M.Si. (Pembina Tk.I NIP.19710117 200112 1 003). Bahkan dalam pernyataannya melalui surat tersebut juga dinyatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang terdapat 10 Rumah Sakit Umum Tipe D di Kabupaten Jombang telah memiliki Persetujuan Lingkungan (Dikuatkan dengan pernyataan pihak RS Umum Pelengkap Medical Center ketika di Ruang Kominfo Jombang). Sedangkan terkait Perizinan Berusaha, bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Abdul Munif dari RS Umum Pelengkap Medical Center Jombang

Selanjutnya, dikatakan oleh DLH, bahwa bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Lingkungan dapat diberikan Sanksi Administratif. Terkait pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bukan kewenangan DLH Jombang. Bahkan DLH dalam surat tersebut mengatakan, yang berwenang memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Lingkungan adalah DLH. Terkait yang berwenang memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bukan kewenangan DLH. Lebih lanjut, BN menghubungi Miftahul Ulum untuk menanyakan kebenaran nya, namun belum berhasil. ” Saya masih ke luar kota,” jawabnya singkat.

Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) ketika di konfirmasi BN mengatakan, ” DPMDPTSP Jombang tidak pernah mengeluarkan Surat izin Persetujuan Lingkungan. Kalau Dinas Lingkungan Hidup mengatakan bahwa RS Umum Pelengkap sudah memiliki izin Persetujuan Lingkungan itu mekanisme dari mana, saya juga gak tahu, sebab yang punya kewenangan mengeluarkan izin itu DPMDPTS,” ujar Joko Tri Sekretaris DPMDPTSP.

Kepala Dinas DPMDPTSP Jombang Wor Mindari M.Si. pernah membalas surat Nanang Kuspratomo. Isi dalam surat itu mengatakan , “Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang No. 14 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No.59 tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Kabupaten Jombang.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini DPMDPTSP Jombang belum pernah menerbitkan Persetujuan Lingkungan sesuai kewenangan DPMDPTSP Kabupaten Jombang berdasarkan Perbub yang dimaksud,” sampainya.

Nanang Kuspratomo, mantan aktivis warga Jombang

Perlu diketahui, Peraturan Bupati Jombang tentang Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang ( Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2022).

Selain itu, informasi dari sumber BN menyebutkan, kronologi dimulai sejak awal berdirinya RS.Umum Pelengkap Medical Center, ada catatan hitam yang dilakukannya. Salah satunya diduga pernah melakukan pencurian air (mengambil air dalam tanah tanpa izin), perbuatan yang dilakukan nya tanpa ada sanksi dari pemerintah. “Dugaannya ada oknum yang turut serta membantu/ Mengamankannya dari jeratan hukum?,” kata sumber itu.

Selain itu sambungnya, diduga Dinas PUPR Jombang juga patut dipertanyakan terkait dengan pemanfaatan ruang RS.Umum Pelengkap Medical Center dengan luas lahan 5. 723 M2 . Apakah itu sesuai dengan fakta di lapangan.

Dibeberkan, saya melihat luas tanah mungkin sekali lebih dari itu, yang jelas dugaannya kuat sekali luas tanah itu kurang lebih dari 10.000 M2 . Apakah waktu itu Dinas PUPR sudah ngecek kebenarannya dengan luas yang di ajukan. Patut disorot, adanya dugaan “main mata” antara oknum di Dinas PUPR yang menanganinya dengan pihak RS Umum Pelengkap Medical Center, karena dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) disini sangat rawan sekali,” teganya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Bustomi mengatakan,” pada pengajuan luas tanah segitu 5.723 m2 ” ujarnya. Saat dikonfirmasi perihal kebenaran luas tanah, Sekretaris Dinas PUPR Jombang menyebutkan,” Nanti ada yang mengeceknya lagi, atau bisa di tanyakan langsung pada bagian yang menangani,” pungkasnya. Untuk mengetahui kelanjutan berita RS Pelengkap, ikuti laporan BN edisi berikutnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button