JATENGPEKALONGAN

Program PTSL Desa Tegalontar Sragi Diduga Jadi Ajang Keruk Rupiah

Kantor Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan (Foto.dok: Dikin)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – PTSL (Program Tanah Sertifikasi Lengkap) di Desa Tegalontar Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan disorot LSM GMBI Kabupaten Pekalongan. Pasalnya menurut keterangan salah satu warga sebut saja ‘S’ (nama disamarkan) mengatakan bahwa, pengurusan sertifikat massal ada biaya tambahan diduga menjadi ajang keruk rupiah para oknum, seperti biaya hibah waris 400ribu, biaya pengukuran 100ribu dan biaya 150ribu program sertifikat massal.

S kepada awak media ditemui di kediamannya di RT.02 RW.04 dukuh Tegalontar mengatakan, terkait program tersebut sudah membayar lunas dengan biaya pengukuran 100ribu, biaya hibah waris 400ribu dan pengukuran 100ribu.

“Saya sudah membayar lunas mas tapi gak dikasih kwitansi pembayaran, mengenai pembayaran langsung ke perangkat desa total pembayaran 650ribu,” terangnya.

Terpisah Muchamad Rizal.SH Kepala Desa Tegalontar saat dikonfirmasi awak media Selasa (15/11/2022) menjelaskan, terkait program PTSL ada biaya tambahan. Dirinya mengatakan bahwa di desanya memang sedang melaksanakan program Sertifikat massal dan sudah melakukan proses pengukuran.

Disebutnya, mengenai biaya hibah waris tidak mengelak memang membebankan 400ribu kepada pemohon untuk biaya Notaris dan terkait biaya pengukuran 100ribu menampik dan mengakui hanya untuk biaya makan saja.

“Di Desa Tegalontar dapat kuota 2000 lebih akan tetapi yang sudah diukur dan pemberkasan sekitar 1200 lebih, terkait biaya 400ribu emang dibebankan untuk biaya Notaris, biaya PTSL 150ribu kalau pengukuran tidak ada biaya cuma buat biaya makan-makan saja,” terang Kades Tegalontar.

Ketua DPD GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Pekalongan, Kurnia Agus Subekti mengatakan kepada awak media apapun bentuknya pungutan di Desa sudah tidak diperbolehkan karena Perdes tentang pungutan Desa sudah dihapus.

” Kalau toh masih dilakukan desa atas pungutan tersebut apa, merujuk SKB 3 Menteri bahwa biaya PTSL itu 150ribu dan saya akan mengawal apabila dari masyarakat ada yang merasa janggal dan terbebani atas tambahan biaya tersebut, masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Agus Subekti Ketua LSM GMBI Kabupaten Pekalongan.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button