
Polsek Deket Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku pencurian di SDN Sidorejo desa Sidorejo, kecamatam Deket, kabupaten Lamongan.(Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran anggota Polsek Deket Polres Lamongan mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di SDN Sidorejo desa Sidorejo, kecamatam Deket, kabupaten Lamongan.
Pelaku melakukan pencurian di kantor sekolah tepatnya di ruang guru pada saat para guru ada kegiatan di luar sekolah. Akhirnya pelaku.berhasil di tangkap oleh jajaran anggota Polsek Deket Polres Lamongan.
Kapolsek Deket Polres Lamongan AKP Sri Iswati mengungkapkan, pencurian 1 (satu) unit handphone merk Evercross ini dilakukan oleh S-N (34) warga desa Sidorejo, kecamatan Deket, Lamongan, pada Jum’at tanggal 12 Agustus 2022.
“Setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas, bahwa di wilayah desa Sudirejo, kecamatan Deket telah terjadi pencurian di SDN Sidorejo Lamongan.
Berdasarkan keterangan saksi MM (33) dan ST (47) yang secara tidak sengaja merekam S-N orang yang mencurigakan diduga pelakunya,” jelas AKP Sri Iswati.
Menurut AKP Sri Iswati, atas kejadian tersebut korban E-A (61) warga kelurahan Sidokumpul, kecamatan Lamongan kota tersebut mengalami kerugian kehilangan satu unit handphone merk Evercross dan seterusnya dilaporkan ke Polsek Deket Polres Lamongan.
Lanjut AKP Sri Iswati, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi : K/ LP/B-11/XI/Res.1.8/2022/Polda Jatim/Res Lamongan/SPKT Sek Deket, tanggal 28 November 2022.
Selanjutnya di lakukan penyelidikan, orang tersebut ternyata tukang kebun (office boy) di sekolah dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya diamankan di Polsek Deket Polres Lamongan.
“Dari hasil interogasi kepada pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di kantor sekolah atau tepatnya di ruang guru, pada saat para guru ada kegiatan di lapangan/luar kelas,” terang AKP Iswati. Senin (28/11).
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Deket Polres Lamongan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut serta proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
“Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku, ditegaskan AKP Sri Iswati, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso



