ACEHSUBULUSSALAM

Telan Puluhan Miliar Proyek Ini Belum Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak?

Pekerjaan rehabilitasi jalan menuju ke Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam//(Foto Dok : Agus Darminto)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Telan puluhan miliar rupiah, proyek ini belum selesai dikerjakan sesuai kontrak?

Hasil sementara investigasi kantor berita Bidik Nasional & bidiknasional.com, Proyek pengerjaan rehabilitasi jalan Buluh Dori-Darul Aman-Ginasing Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, meski kontraknya sudah berakhir pertanggal 25 November 2022, namun pekerjaan belum rampung dikerjakan.

Diketahui, proyek dengan anggaran puluhan milyar berasal dari pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam.

Pekerjaan Rehabilitasi Jalan tersebut bersumber dari tiga mata Anggaran yang dikerjakan oleh 3 (Tiga) Perusahaan.

Dari papan informasi terlihat, Proyek Rehabilitasi Berat Jalan Buluh Dori- Darul Aman Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam dengan Anggaran sebesar 8.124.867.000 DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh ) Tahun 2022 penyedia Jasa PT.Muara Indah, Masa Pelaksanaan 150 Hari Kalender namun tidak di sebut Siapa Konsultan Pengawas dan tanggal selesai pekerjaan tersebut.

Kemudian, Rehabilitasi dan Rekontruksi Jalan Buluh Dori-Darul Aman-Ginasing Bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Subulussalam Tahun 2022 dengan Nilai Anggaran 10.523.964.600 Pelaksana Cv.Mita Mulia Analitika, Pengawas Cv. Centrina Engineering tanggal selesai 25 November 2022, namun hingga tanggal kontrak telah berakhir, pekerjaan belum kelar.

Terakhir, Paket Pengerjaan Jalan Buluh Dori-Darul Aman-Ginasing Sumber Dana APBK-PEN Tahun 2022 dengan Pagu Anggaran 10.757.277.100, proyek bernilai milyaran rupiah di Subulussalam juga belum selesai dikerjakan sesuai kontrak.

Jum’at (25/11/2022), pantauan wartawan di lokasi pekerjaan, pihak rekanan belum berhasil dikonfirmasi apa penyebab pekerjaan tersebut belum selesai hingga tanggal kontrak berakhir.

Disisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam, Ir.Alhadin saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan tersebut diberikan perpanjangan dengan waktu ditentukan serta dikenakan denda.

“Dikenakan denda per 1 mil dari kekurangan pekerjaan yang tidak fungsional semenjak masa kontraknya habis,” kata Kadis PUPR Subulussalam.

Hal senada juga disampaikan Jupril, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan rehabilitasi dan rekontruski Jalan Buluh dori – darul Aman – Ginasing pelaksana oleh CV. Mitra Mulia Analatika mengatakan, dilakukan adendum dengan waktu 50 hari kedepan serta dikenakan denda.

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button