BANYUWANGIJATIM

Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Terintegrasi, Banyuwangi Perkuat Kesempatan Disabilitas di Dunia Kerja

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersamaan Festival Kita Bisa, di Panti Asuhan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Tuna Indera Indonesia (YKPTI), Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sabtu (3/12/22)// foto.dok: hms

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Bertepatan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2022, Pemkab Banyuwangi meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Terintegrasi.

ULD Terintegrasi merupakan unit yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, baik dari bidang ketenagakerjaan, pemasyarakatan, kesehatan, advokasi hukum, pelayanan publik, dan pendidikan.

Program ini diluncurkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersamaan Festival Kita Bisa, di Panti Asuhan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Tuna Indera Indonesia (YKPTI), Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sabtu (3/12/22).

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Eka Pratama Widiyanta; dan Asisten Direktur Asia & Pasific Region, Perkins School for the Blind, sekolah tunanetra tertua di Amerika Serikat, Amy Tango.

Diharapkan melalui intergrasi layanan ini, semakin banyak penyandang disabilitas terserap di perusahaan-perusahaan. ULD Terintegrasi Banyuwangi menjadi ULD pertama di Indonesia yang terintegrasi dalam satu data.

“Semoga dengan adanya ULD bisa semakin terintegrasi dengan Badan Latihan Ketrampilan (BLK) dan Dinas Ketenagakerjaan, sehingga penyamarataan hak bagi teman difabel dapat terfasilitasi sehingga bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta atau pemerintah,” kata Ipuk.

Ipuk mengatakan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan porsi bagi penyandang disabilitas, sudah tertuang dalam Perda dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Amanah undang-undang dan sudah ada perdanya, setiap perusahaan yang buka lowongan pekerjaan harus inklusif dan akomodir teman-teman difabel. Satu persen untuk perusahaan swasta, dan dua persen untuk intansi pemerintah,” ujarnya.

Ipuk menambahkan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi untuk memberikan kesempatan yang sama bagi disabilitas. Karena mereka juga banyak yang memiliki keahlian maupun ketrampilan yang bisa diandalkan.

“Ini sebagai komitmen Pemda untuk memberikan kesempatan yang sama. Tidak lantas kekurangan fisik menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan haknya untuk bekerja,” terang Ipuk.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Suratno mengatakan ULD Terintergrasi menjadi penghubung menyatukan layanan yang selama ini telah dilakukan pemkab maupun pegiat disabilitas di Kabupaten Banyuwangi.

“Kita buat mekanisme pelayanan dengan membuat satu data eksisting. Selain itu akan dibuatkan klaster tuna daksa, tuna netra, dan lainnya. termasuk kelompok usia sehingga bisa memberikan pelatihan dan pendampingan pada teman difabel baik di bidang ketenagakerjaan, pemasyarakatan, kesehatan, advokasi hukum, pelayanan publik, dan pendidikan,” ujar Suratno.

ULD Terintegrasi diluncurkan di sela Festival Kita Bisa, yang merupakan ajang kreasi bagi siswa-siswi penyandang disabilitas tingkat Sekolah Dasar se-Kabupaten Banyuwangi. Dalam festival ini juga digelar perlombaan sekaligus sebagai seleksi untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Jawa Timur untuk kategori disabilitas. “Perlombaannya antara lain atletik, bulutangkis, baca puisi, dan video log (Vlog),” terang Suratno.

Laporan: j0181/edy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button