
Anggota Polsek Deket Polres Lamongan melaksanakan patroli sembari memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah hukum Polsek Deket Polres Lamongan. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Beri imbauan dan edukasi tentang pelarangan bengkel untuk pemasangan serta menjual knalpot brong jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.
Dalam mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, anggota Polsek Deket Polres Lamongan melaksanakan patroli sembari memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah hukum Polsek Deket Polres Lamongan.
Imbauan tersebut bagian dari Binluh (bimbingan dan penyuluhan), agar para pemilik bengkel tidak memasang maupun menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.
Bahhwa imbauan di tekankan dalam rangka mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi,” ujar Kapolsek Deket AKP Sri Iswati.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara bebas dan anggota Polsek Deket Polres Lamongan akan proaktif mendatangi bengkel-bengkel di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Selain itu, kata dia, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu serta menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas). Dengan tidak menjual dan melayani pemasangan ataupun menjual knalpot Brong yang akan digunakan konvoi dan arak arakan lebih-lebih jelang nataru nanti.
Karena hal tersebut nantinya dapat berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Deket Polres Lamongan,” beber Kapolsek.
Ditambahkan, AKP Sri Iswati menyerukan, agar anggotanya melaksanakan Pemasangan Pamflet larangan penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso



