JATIMMOJOKERTO

Korban Dugaan Asusila Oknum Polisi Satresnarkoba Polresta Mojokerto Lapor Propam Polda Jatim

Warti Ningsih, SH., MH., dari yayasan bantuan hukum Brahmastra Jaya selaku penerima kuasa korban dugaan asusila (Foto.dok: nan)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – AR (28 th) seorang wanita muda yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan Magersari Kota Mojokerto Jawa Timur, diduga menjadi korban asusila oleh NN (41th) oknum anggota Polisi Satuan Reskrim (Satreskrim) narkoba Mapolres Kota Mojokerto Jawa Timur.

Warti Ningsih, SH., MH., dari yayasan bantuan hukum Brahmastra Jaya selaku penerima kuasa korban, terpaksa harus melaporkan peristiwa dan kejadian yang melukai korban ke Propam Polda Jawa Timur tanggal 23 November 2022 lalu.

Warti Ningsih, melalui keterangan pers nya dihadapan beberapa awak media menceritakan tentang kronologi dan menunjukkan beberapa bukti keterangan dari korban asusila.

Diungkapkan Warti Ningsih, berawal dari penangkapan kasus narkoba oleh NN selaku anggota kepolisian terhadap AS, yang sekarang menjadi terdakwa Kejari Kota Mojokerto. AS merupakan calon suami korban, atas penangkapan AS pihak NN selaku anggota Satnarkoba yang menangkapnya.

NN bertemu korban dan menjanjikan akan membebaskan saudara AS dalam waktu 1×24 jam, dengan syarat korban mau diajak kencan layaknya suami istri di tempat kost pelaku.

“Korban mau dan menuruti serta melayani hasrat NN, dengan dijanjikan meringankan dan membebaskan jeratan hukum terhadap AS. Karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,” kata Warti kepada Bidik Nasional.

Janji manis oleh NN kata dia, tidak pernah terealisasi dan malah selalu minta hal yang sama untuk memenuhi hasrat nafsu pelaku terhadap korban. Merasa korban dibohongi oleh NN terungkap setelah korban mengikuti persidangan AS sang kekasih dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Midya Wahyuda, SH. Dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian lanjutnya, atas tuntutan yang tidak sesuai yang dijanjikan NN memantik reaksi, untuk menanyakan pada NN. Namun, tidak mendapat jawaban layaknya seorang polisi sebagai mana slogan Polri.

“Ini sudah keterlaluan, Polri saat ini dirundung problem rendahnya tingkat kepercayaan. Maka, saya berharap pengaduannya segera ditindak Lanjuti,” harap Mbak Arie sapaan akrap Warti Ningsih. Yang lebih menggembirakan, atas laporan pengaduan tersebut sudah mendapat jawaban dari Kabid. Propam Polda Jatim dengan nomer surat. B./754/X1/WAS.2,4/2022, isinya pihak Propam akan memproses lebih lanjut dan sudah ada pelimpahan di Subbidpaminal Propam Polda Jatim.

Di tempat terpisah AIPTU Lily Risma Bamin Subbidpaminal Polda Jatim, saat di konfirmasi terkait pengaduan dugaan asusila yang dilakukan NN ke Propam Polda Jatim, membenarkan. “Yang jelas akan segera di tindak Lanjuti,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan IPDA Yuda Julianto, SH Kasi Propam Polres Kota Mojokerto, bahwa, ada oknum anggota Polres Kota Mojokerto dilaporkan ke Propam Polda Jatim, namun, hingga sekarang belum ada pelimpahan.

“Ini informasinya sudah di Unit Peminal,” katanya.

Dilain waktu, upaya wartawan menghubungi NN belum berhasil, karena yang bersangkutan tidak ada di kantornya.

Laporan: nan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button