Kolaborasi BPJS Ketenagkerjaan dalam bentuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada toko kelontong yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community (Foto.dok: hms)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus meningkatkan cakupan kepesertaan melalui kolaborasi dengan SRC (Sampoerna Retail Community). Kolaborasi ini dalam bentuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada toko kelontong yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama 6 bulan atau lebih.
“Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU di amanahkan untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Hadi Purnomo, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, di Surabaya, Sabtu (17/12/2022).
Ia mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
“Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, padahal seluruh pekerja baik informal seperti toko kelontong, petani, nelayan, Non ASN, PMI, Pekerja Jasa Konstruksi wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK’. pungkasnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia salah satunya toko kelontong dalam perlindungan program JKK dan JKM.
Kerja Keras Bebas Cemas dibutuhkannya edukasi mengenai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelaku Toko Kelontong.
Dalam waktu dekat direncanakan kerjasama Kanal Daftar dan Bayar bersama Agen Toko Kelontong SRC, yang menjadikan Komunitas SRC memberikan manfaat lebih kepada keluarga dan lingkungannya.
Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan berkolaborasi dengan komunitas untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Deny.
Laporan: Red/hms
Editor: Budi Santoso