Diduga Cabuli Cucunya, Polisi Berhasil Tangkap DS di Pakpak Bharat
Tim Resmob dan Kanit PPA Polres Subulussalam Menangkap “DS” (61) Dugaan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Dok : Agus Darminto)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DS yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Kamis 22 Desember 2022.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU M. Nazir, S.H, M.H, menyampaikan bahwa, Tim Resmob dan Kanit PPA yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K, bergerak melakukan penangkapan DS (61 Tahun) pekerjaan petani, warga Desa Sikelondang Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari saudari H yang menyatakan pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya, tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT Polres Subulussalam, tanggal 21 Desember 2022.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Maholida Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe)Kabupatem Pak Pak Bharat provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mencabuli cucunya sendiri.
“Hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi dan di dapati DS sedang berada di rumah dalam keadaan tidur, kemudian Tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” Kata Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU M. Nazir, S.H, M.H dalam siaran persnya.
Kini pelaku telah berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya” diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara,” ungkap Kasat.
Laporan: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso