ACEHGAYO LUES

Pemkab Gayo Lues Secara Sukarela Berikan Dokumen Perintah Putusan PTUN Banda Aceh, Simak Penjelasan Ketum PKN

Patar Sihotang, SH. MH, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama tim (Foto dok: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten gayo Lues memberikan Dokumen Kontrak dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Covid 19 dan Penggunaan Dana Alokasi Khsusus (DAK) Kepada Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon, karena semua yang dimohonkan Pemohon [PKN] adalah Informasi terbuka yang wajib dibuka kepada masyarakat secara berkala demikian di sampaikan Patar Sihotang, SH. MH, Ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN pada saat Konfrensi Pers Pada dini Hari Sabtu Jam 09.00 wib di Kantor Pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.

Patar Menjelaskan 2 register Perkara nomor 29/G/KI/2022/PTUN BNA dan Nomor 30/G/KI/2022 /PTUN BNA yang di sidangkan di PTUN Banda Aceh ,dengan tegas membatalkan 2 Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 22 /V/KIA-PS-A/2022 yang mana ke dua putusan Komisi Informasi ini sangat mengecewakan Rakyat (PKN) dengan amar Putusannya memenangkan Pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues dan mengalahkan Pemantau keuangan Negara PKN sebagai masyarakat Pemohon.

Karena PKN dikalahkan di Tingkat Komisi Informasi maka PKN menempuh upaya Hukum dengan membuat Keberatan kepada Ketua PTUN banda aceh dan hasilnya Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh di Batalkan karena pertimbangan hukum nya tidak sesuai dengan aturan dan perundang undangan, demikian dibuat Majelis PTUN Banda aceh pada Pertimbangan Hukum pada Perkara Aquo, demikian disampaikan Patar.

Patar menjelaskan, apabila Bupati dan Para kepala dinas Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues ,memahami ,mengerti dan taat Hukum keterbukaan Informasi seperti di maksud pada UU no 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan Bahwa Informasi adalah kebutuhan hak dasar dan hak asazi manusia yang harus di di junjung dan di laksanakan semua badan Publik dan penguasa di Negeri NKRI ini.

Kalau dari awal permintaan informasi diberikan ke PPID pemda langsung memberiakan dokumen yang di minta, tidak perlu PKN lembaga Rakyat harus banyak mengeluarkan enerji dan material dan butuh Perjuangan dan ketahanan Mental dan Pihak Pemerintah daerah juga di panggil panggil bolak balik untuk bersidang dan di paksa untuk melakukan Sumpah sesuai dengan agama masing masing sebelum mulai persidangan.

Hal ini menurut PKN sangat di sayangkan, karena pada akhir nya Pemerintah daerah Kabupaten Gayo lues meninggal kan Pekerjaan dan Ikut persidangan di PTUN Banda aceh.

Patar Sihotang yang sering di panggil Patar ini menjelaskan kronologis kejadian perkara ini. Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Pemerintah daerah Kabupaten Gayo lues diduga terjadi Penyimpangan penggunaan dana Covid 19 Mulai tahun 2019 sampai 2021 dan Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khsusus (DAK) dari dari Pusat APBN yang digunakan oleh Beberapa satuan kerja antara lain Dana BOK dinas kesehatan dan Rumah sakit ,dan Dana BOS yang di gunakan di Dinas pendidikan dan dana Infrastruktur.

Atas dasar informasi ini, pimpinan PKN pusat menginstruksikan kepada Tim PKN kabupaten agar melaksanakan Observasi dan Investigasi ,namun sebelum melaksanakan Oction lapangan.

Sesuai SOP PKN terlebih dahulu mendapatkan Data awal atau Informasi awal yang di peroleh dari Sumber Hukum dan sumber referensi yang ada di Internet dan selanjutnya Informasi awal atau data awal berupa Dokumen Kontrak yang isi nya RAB dan Sepesifikasi Pekerjaan dan KAK dan LPJ maupun SPJ dan Bukti bukti Pembayaran atau Kwitansi pembayaran dan daftar penerima Barang.

Nah, untuk mendapatkan ini, PKN Pusat melakukan permohonan Informasi sesuai mekanisme UU 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik, sehingga PKN mengajukan Surat Resmi permohonan Informasi Publik ke PPID Utama Kabupaten gayo lues.

Namun setelah 10 Hari kerja tidak direspon, sehingga PKN membuat Surat Keberatan kepada atasan PPID utama nyaitu SEKDA Kab gayo lues atau Bupati Gayo lues.

Namun Surat Keberatan PKN juga tidak direspon oleh sekda dan Bupati nya, sehingga PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Aceh di banda aceh sesuai dengan mekanisme Perki 1 tahun 2013 tentang standard Sengketa Informasi.

Selanjutnya, setelah 4 kali persidangan di Komisi Informasi Provinsi Aceh maka di putuskan melalui keputusan Nomor 2 Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 22 /V/KIA-PS-A/2022 dengan amar Putusan Menolak Permintaan Sengketa Pemohon {PKN} akibat keputusan 2 Register perkara yang menurut PKN keputusan Ngawur dan ngarang ngarang dan terkesan Komisioner Kurang cerdas dan tidak paham UU no 14 Tahun 2008 ,maka PKN melakukan Banding keberatan ke Pengadilan tata usaha Negara Banda aceh di banda aceh.

Selanjutnya dilaksanakan persidangan selama 3 kali persidangan dengan agenda memanggil saksi saksi dari Pemerintahan kabupaten gayolues.

Dalam persidangan diambil sumpah agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Kemudian pada tanggal 29 Desember 2022 di putuskan dengan putusan nomor 29/G/KI/2022/PTUN BNA dan Nomor 30/G/KI/2022/PTUN BNA dengan amar Putusan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh nomor Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 24 /V/KIA-PS-A/2022 dan menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon (PKN ) adalah Informasi terbuka dan wajib di umumkan secara berkala dan memerintahkan Pemerintah gayo lues {termohon } memberikan Permintaan PKN (pemohon), ucap Patar.

Patar Menjelaskan, Putusan PTUN Banda Aceh ini akan Ikrah setelah 14 hari kerja setelah diputuskan dan selanjutnya Pemantau keuangan Negara PKN akan menempuh Upaya Eksekusi di pengadilan negeri Kabupaten Gayo lues agar Pemerintah gayo lues dalam hal ini Bupati sebagai penanggung jawab penuh pemerintahan Kabupaten gayo lues secara suka rela memberikan dokumen yang di perintahkan Putusan PTUN Banda aceh.

Karena apa bila Pemerintah kabupaten gayo lues atau Bupati sebagai penanggung jawab, masih juga tidak mau memberikan maka akan dapat sangsi Hukum Pidana khsusus sesuai dengan dimaksud pada pasal 52 UU no 14 Tahun 2008 tentang sangsi pidana dan sangsi Pemberhentian Sementara tampa hak hak jabatan sesuai dengan perintah undang undang Pasal 7 dan fasal 9 PP 48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat Pemerintah.

Patar juga menyatakan PKN berharap agar Bupati Gayo Lues tidak melakukan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah agung ,seperti yang di lakukan oleh rekan rekan Bupati seperti Bupati Kotim Kalimantan Tengah dan Bupati Minahasa tenggara, Karena rasa nya miris dan memalukan, persoalan Keterbukaan Informasi yang sudah menjadi hak azasi rakyat sesuai dengan pasal 28 F UUD 45 sampai ke persidangan tertinggi di republic Indonesia ini yaitu Mahkamah agung.

Memang secara Hukum di perbolehkan, namun, apakah separah itu, harus lagi kita bertanding sampai ke mahkamah tertinggi di Negeri ini, dimana Integritas dan Moral para Pemimpin negeri ini, kalau harus mati matian melawan rakyat nya dengan mengunakan uang Rakyat juga (APBD) , malu lah, demikian diucapkan Patar.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button