BANYUWANGIJATIM

Polresta Banyuwangi Edukasi Pemilik Potong Sendiri Knalpotnya

Polresta Banyuwangi edukasi masyarakat mengundang orang tua pelanggar yang didominasi remaja untuk memotong knalpotnya sendiri (Foto.dok: Humas Polresta Banyuwangi)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Menjelang penutupan tahun 2022 Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar rilis tahunan pelanggaran lalu lintas.

Rilis yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi dipimpin Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Faury Millewa didampingi Kasatlantas Kompol Rian Septia Kurniawan.

Dalam rilis tahunan tersebut, Korp sabuk putih mencatat jumlah penindakan pelanggaran dan teguran di tahun 2022 terjadi  peningkatan dari yang sebelumnya 9.415 kasus ditahun 2021 menjadi 135.610 pelanggar.

Pelanggaran lalu lintas tersebut terdiri dari batas muatan sebanyak 188 pelanggar, marka sebanyak 1.141, kelengkapan surat 6.694 pelanggar, knalpot brong 315 pelanggar dan pelanggaran lain lain sebanyak 2.662 pelanggar.

“Jadi jumlah pelanggaran dan teguran di tahun 2022 terjadi peningkatan. Hal ini juga harus menjadi catatan kita untuk meningkatkan patroli terlebih pada aksi balap liar yang dapat membahayakan penguna jalan lain ataupun membahayakan dirinya sendiri,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Untuk membuat efek jera bagi penguna knalpot brong, Polresta Banyuwangi mengundang orang tua pelanggar yang didominasi remaja untuk memotong knalpotnya sendiri.

Diharapkan, dengan adanya tindakkan ini  dapat membuat efek jera dan pencegahaan serta edukasi bagi orang tua untuk selalu memberikan pengetahuan pada anaknya. Agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas kembali.

“Kita sengaja mengundang orang tua dan pelanggarnya (si anak), agar memotong atau memusnahkan kenalpotnya sendiri , dan ini juga sebagai edukasi kepada semuanya tentang pentingnya kepatuhan berlalu lintas,” jelas Kapolresta.

Dalam menjelang detik-detik tahun baru 2023, Jajaran Satlantas dan Anggota Polresta Banyuwangi disiagakan melakukan patroli yang lebih ektra, di daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan dengan maksud. Tercipta malam tahun baru yang kondusif.

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

Laporan : j0181

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button