BOLAANG MONGONDOWSULUT

Soal Kasus Dugaan Persetubuhan, ‘FM’ Warga Desa Ikuna Terancam Dijemput Paksa

Keluarga korban kembali mendatangi Polsek Dumoga Utara Kabupaten Bolmong (4/01)// Foto.dok: Arm

● Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik

BOLMONG, BIDIKNASIONAL.com -Keluarga korban kembali mendatangi Polsek Dumoga Utara Kabupaten Bolmong untuk mempertanyakan laporan kasus dugaan persetubuhan yang di laporkan sejak tanggal 29 November di Polsek Dumoga Utara (4/01/2023)

Berdasarkan penyampaian keluarga korban kepada Media ini, pelaku inisial FM warga desa ikuna telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban sejak masih di bangku sekolah. Keduanya menjalin hubungan sudah cukup lama. Kini korban NM warga yang sama sudah berbadan dua.

Setelah di ketahui oleh orang tua korban, keluarga korban datang ke rumah keluarga pelaku untuk minta pertanggung jawaban namun tidak ada titik temu antara kedua pihak.” Terkesan di abaikan dan tidak mau bertanggung jawab,” jelas keluarga korban.

Lanjut sumber, upaya kekeluargaan di desa sudah di lakukan namun tidak ada titik temu, hingga keluarga korban langsung melaporkan kasus dugaan persetubuhan ini di Polsek Dumoga Utara.

Setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini, keluarga pelaku mendatangi keluarga korban dan menyatakan akan bertanggung jawab. Namun keluarga pelaku sudah tidak mau, karena selama ini sebelum dilaporkan, keluarga pelaku terkesan tidak mau bertanggung jawab, ujar sumber keluarga korban.

Selanjutnya, laporan keluarga korban di Polsek Dumoga Utara menurut keterangan keluarga korban sudah hampir memasuki dua bulan, namun belum ada kejelasan.

Kemudian keluarga korban kembali mendatangi Polsek Dumoga Utara untuk mempertanyakan penanganan laporan kasus dugaan persetubuhan tersebut.

Keluarga korban meminta kepada Polsek Dumoga Utara untuk serius menangani laporan tersebut, karena laporan ini sudah hampir memasuki dua bulan berjalan.

Disampaikan keluarga korban, sudah jenuh bolak balik ke Polsek Dumoga Utara mempertanyakan laporan kasus dugaan persetubuhan ini.

Disisi lain korban inisial NM usia kandunganya sudah memasuki lima bulan berjalan, ungkap keluarga korban.

Kembali dikatakan, Pelaku inisial FM sudah dua kali dipanggil penyidik untuk di mintai keterangan, namun mangkir atau tidak pernah hadir. Justru hanya orang tua korban, bahkan pelaku sudah tidak berada di desa ikuna, seakan akan lari dari tanggung jawab, ujar keluarga korban.

Terpisah ketika dikonfirmasi ke Polsek Dumoga Utara lewat Kanit Reskrim, Sutarwoto di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, kasus dugaan persetubuhan yang di laporkan keluarga korban dalam penyelidikan. Bahkan saat ini sudah memasuki Panggilan kedua untuk proses penyelidikan (Lidik) ditingkatkan ke proses penyidikan (sidik).

” Kamipun pihak kepolisian sedang bekerja bahkan sudah melayangkan SPDP di kejaksaan. Kasus ini sedang berproses bahkan orang tua korban sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi dengan dilakukan pendekatan persuasif. Kalaupun tidak juga hadir atas panggilan kedua dalam proses penyelidikan, pelaku akan kami Jemput Paksa,” tegas Sutarwoto.

Untuk itu lanjutnya,” kami selaku pihak kepolisian meminta kepada keluarga korban untuk bersabar, karena proses hukum bukan kami diamkan, proses hukumnya tetap berjalan dan bukan di diamkan,” tutur Kanit Reskrim Sutarwoto.

Penting diketahui, upaya wartawan media ini menghubungi keluarga maupun terduga pelaku dinomor 08575691xxxx dan
08582785xxxx belum mendapatkan hasil.

Laporan: Arm

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button