ACEHSUBULUSSALAM

DPMK Subulussalam Dukung Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun

DPD AlAMP AKSI Tolak Wacana Itu

Aksi demontrasi para Kepala Desa di Gedung DPR RI pada sekira pukul 08.00 Wib, Selasa 17 Januari 2023 (Dok.foto: TIM/BN)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Irwan Faisal,SH mendukung dan menyetujui terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 9 Tahun dengan maksimal dua periode memimpin.

Irwan Faisal Kadis DPMK Kota Subulussalam mengatakan dukungan tersebut pada Kamis (19/1). Hal itu sesuai dengan permintaan kepala desa secara nasional.

“Kami yang membawahi kampong,bahwa sesuai dengan permintaan kepala desa secara nasional pada prinsipnya kami mendukung.

Namun sepenuhnya kita serahkan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji persoalan tersebut,” katanya.

Karena menurut Faisal permintaan kepala desa tersebut juga harus terlebih dahulu merubah undang-undang momor 6 Tahun 2014.Sehingga hal tersebut adalah menjadi kewenangan pusat.

Sebagaimana diketahui pada tanggal (17/1) lalu Ratusan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI,Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Namun disisi lain, wacana jabatan kades 9 Tahun Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru yang pada akhirnya menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan jabatan lain

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada melalui keterangan tertulisnya diterima BIDIKNASIONAL.com, Kamis (19/1/2023).

“Hal ini bisa jadi malah nambah masalah baru, jangan sampai berimbas ke yang lain, kalau sampai perpanjangan masa jabatan ini disahkan, saya yakin ini akan jadi alasan untuk memperpanjang jabatan lain, bupati juga minta diperpanjang, gubernur juga, bahkan presiden pun bisa jadi,” Kata Eka.

Sebagai informasi, pada Selasa (17/01/2023), ribuan massa yang mengatasnamakan kepala desa seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPR-RI Senayan Jakarta, mereka menuntut Undang-Undang UU Desa segera direvisi diantaranya terkait masa jabatan.

Kemudian hal ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan, begitu juga dengan DPD ALAMP AKSI Subulussalam

“Wacana itu bukanlah solusi, yang ada hanya menambah masalah,” kata Ketua DPD ALAMP AKSI Subulussalam Ahmad Wahyu.

Laporan: Agua Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button