JATIMSURABAYA

Bromocorah Asal Jalan Bulak Banteng Dibekuk Polsek Kenjeran

FZ (30 tahun) asal Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya berhasil dibekuk Polsek Kenjeran, Rilis Kamis (26/01/2023)// foto: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Bromocorah berinisial FZ (30 tahun) asal Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti sebanyak 2 (dua) unit seperti motor Yamaha yaitu Mio warna hitam (sarana) dan Jupiter wana hijau (milik korban).

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, menyebutkan, pelaku yang ditangkap ini merupakan pencuri motor dikawasan Jalan Bulak Setro Surabaya.

“Penangkapannya dilakukan pada awal Januari 2023,” sebutnya dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (26/01/2023).

Lanjut Kompol Ardi Purboyo, pencurian yang dilakukan oleh pelaku tidak sendiri. Melainkan, bersama seorang rekannya berinisial R (belum tertangkap).

“Peran pelaku FZ yakni sebagai pemantau situasi. Sedangkan R (DPO) berperan sebagai sang pemetik,” lanjutnya.

Kompol Ardi Purboyo juga menjelaskan, bahwa FZ sendiri sebelumnya sudah pernah ditahan di Mapolsek Kenjeran pada tahun 2021 terkait perkara pencurian Handphone.

“Namun, kejahatannya masih diulangi lagi. dan kali ini, mencuri sepeda motor. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya, kini pelaku FZ dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” jelas Kompol Ardi Purboyo.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button